Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Apresiasi Pembahasan Draf Baru RUU PKS

Kompas.com - 31/08/2021, 16:10 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mengapresiasi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dimulai Badan Legislasi DPR dengan draf baru.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyatakan, pihaknya akan terus mengikuti proses pembahasan draf RUU PKS itu.

"Kami apresiasi Baleg DPR yang sudah melangkah maju dan lebih cepat, bahkan sudah menyusun drafnya. Soal bentuk atau definisi kekerasan seksual, kami lihat dulu sampai mana ini disusun dan dibahas," ujar Mariana saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).

Ia berharap, DPR memberikan ruang seluas-luasnya kepada publik untuk menyampaikan saran dan usulan terhadap draf RUU PKS.

Dengan demikian, substansi RUU PKS makin kuat untuk melindungi para korban kekerasan seksual. Ia pun menegaskan bahwa Komnas Perempuan tengah mempelajari draf baru RUU ini.

Baca juga: Tim Ahli Baleg: Kata Penghapusan di Draf Awal RUU PKS Dihapus dan Diganti

"Harapannya, RUU PKS ini terus dipertahankan oleh Baleg dan memberikan ruang kepada para pihak yang memberikan usulan untuk menyampaikan argumentasi," ucapnya.

Menurut Mariana, RUU PKS mendesak untuk segera disahkan karena banyak kasus kekerasan seksual yang tak bisa diselesaikan karena tidak ada perlindungan hukum yang memadai.

Ia ingin RUU PKS benar-benar menjawab kebutuhan para korban kekerasan seksual, sehingga tidak ada lagi peristiwa kekerasan yang berulang.

"Banyak kasus yang putus di tengah jalan karena tidak ada UU khusus tentang kekerasan seksual. Jadi harus segera disahkan, dan tentu saja harus kuat dalam substansinya sesuai kebutuhan," katanya.

Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli.

Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Baleg Libatkan Publik Bahas RUU PKS

Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Draf awal tersebut disambut para anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Baleg dengan beragam tanggapan dan catatan.

Luluk Nur Hamidah dari Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB), misalnya. Dia mempertanyakan soal pemaksaan perkawinan yang dilihatnya belum diatur dalam RUU tersebut.

"Kalau pemaksaan hubungan seksual ada, tapi pemaksaan perkawinan berbeda, lebih dari sekadar itu. Karena, kita melihat ada praktik sosial yang memang nyata-nyatanya harus kita akui bahwa pemaksaan perkawinan memang ada, dan ini kejadian tidak hanya satu dua kasus. Jadi, ini bukan kasuistis, tetapi hampir di kebanyakan di daerah dan juga kelas-kelas sosial kita temukan banyak sekali," ujar Luluk.

Baca juga: Politikus Nasdem Sebut Masih Ada Kekerasan Seksual yang Luput dari Draf Awal RUU PKS

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengungkapkan, setelah pembahasan awal tersebut, pihaknya masih akan melanjutkan tahapan selanjutnya.

"Panja akan mematangkan draf tersebut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com