Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Awal RUU PKS, Ada Aturan Rehabilitasi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 30/08/2021, 17:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan tim ahli Baleg DPR Sabari Barus menyatakan draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memuat ketentuan adanya tindakan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 di dalam draf awal tersebut.

"Rehabilitasi diberikan kepada terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun atau terpidana pada perkara pelecehan seksual," kata Barus dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Tim Ahli Baleg: Kata Penghapusan di Draf Awal RUU PKS Dihapus dan Diganti

Barus tak menjelaskan secara detail terkait kategori terpidana kekerasan seksual yang bisa mendapatkan rehabilitasi.

Selanjutnya, ia mengungkapkan ada empat jenis rehabilitasi yang akan diterima terpidana kekerasan seksual.

"Pertama, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikiatrik, dan rehabilitasi sosial," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual, Bukan untuk Kebebasan Seksual

Sama seperti kategori terpidana yang mendapat rehabilitasi, Barus juga tak menjabarkan jenis-jenis rehabilitasi yang disebutkannya.

Pada draf awal ini, juga dituliskan soal pencegahan terhadap kekerasan seksual. Hal itu terlihat pada Bab V tentang Pencegahan, terkhusus Pasal 34.

Pada pasal tersebut, diatur bahwa pemerintah yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual.

"Upaya-upaya yang bisa dilakukan antara lain mengembangkan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Pencegahan Kekerasan Seksual. Memantau secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan masyarakat," ujar Barus.

Selain itu, upaya yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pencegahan kekerasan seksual.

Berikutnya, pemerintah juga harus meningkatkan partisipasi keluarga, masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam pencegahan kekerasan seksual.

Baca juga: RUU PKS Tak Disinggung Puan, Komunikasi antara AKD dan Pimpinan DPR Ditengarai Tidak Baik

"Mengembangkan lingkungan yang dapat mencegah kekerasan seksual dan meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ucap Barus.

Selain pemerintah, peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual juga diatur dalam draf awal ini, tepatnya pada Bab VI Pasal 35.

Barus mengatakan, pasal itu berisi peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual yang diwujudkan dengan berbagai tindakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com