JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyusun memori kasasi menyusul putusan bebas terhadap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan pada Senin (30/8/2021).
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), Samin Tan.
“KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPk Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Hakim Bebaskan Pengusaha Samin Tan
KPK menyatakan dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan lembaga antirasuah itu meyakini bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut sangat kuat.
Misalnya, ujar Ali, sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih.
“KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan,” kata dia.
“Dimana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK,” ucap Ali.
Baca juga: Samin Tan Didakwa Menyuap Rp 5 Miliar Terkait Kontrak Tambang Batubara
KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya.
“Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi,” kata Ali.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, majelis hakim menilai Samin Tan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabanya,” ucap hakim Panji.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Samin dipenjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Suap Kontrak Batubara, Pengusaha Samin Tan Segera Disidang
Jaksa menilai Samin terbukti memberi suap sejumlah Rp 5 miliar pada anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
Jaksa menduga pemberian itu dimaksudkan agar PKP2B milik PT AKT yang dimiliki Samin kembali ditinjau oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).