Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi RJ Lino Ditolak Hakim, Persidangan Dilanjutkan

Kompas.com - 30/08/2021, 18:46 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Selanjutnya, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/8/2021).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst,” sebut Ketua Majelis Hakim Rosmina dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Keberatan atas Dakwaan, RJ Lino Minta Perkaranya Dimasukkan ke Ranah Perdata

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum RJ Lino soal kewenangan Pengadilan Tipikor memeriksa perkara ini.

Menurut kuasa hukum RJ Lino, perkara korupsi yang terjadi di PT Pelindo II terkait pengadaan tiga unit quay container craine (QCC) bukan termasuk tindakan yang merugikan kekayaan negara

Sementara itu, Majelis hakim menilai, PT Pelindo II yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut mengelola kekayaan negara, sehingga kerugian BUMN juga merugikan keuangan negara.

Menurut hakim, PT Pelindo mesti tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pada UU Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas dan diuraikan secara lengkap.

“(Eksepsi itu) adalah pernyataan yang prematur, karena itu masuk ranah pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan,” kata hakim.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas maka eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam hal ini adalah lemah dan patut dikesampingkan,” kata hakim Rosmina.

Baca juga: Selain Perkaya Diri Sendiri, RJ Lino Didakwa Perkaya Perusahaan Asal China Terkait Pengadaan Crane

Adapun dalam pembacaan ekspesi, Senin (16/8/2021) pekan lalu, RJ Lino meminta agar perkaranya dimasukkan dalam ranah perdata.

Ia menyebut, dakwaan yang diajukan JPU tidak jelas dan kabur. Ia mengaku tidak bersalah dan terlibat dalam pengadaan 3 QCC PT Pelindo II tahun 2010 untuk tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Panjang, Lampung; Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat; dan Pelabuhan Pelmbang, Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa RJ Lino telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan 3 QCC di PT Pelindo II tahun 2010.

Jaksa menduga tindakan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 juta atau setara Rp 28,82 miliar.

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Eksepsi Prematur, Hakim Lanjutkan Perkara RJ Lino"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com