Sementara itu, majelis hakim beralasan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” kata hakim Panji.
Dalam pandangan majelis hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap tetapi delik gratifikasi. Dengan demikian, tidak mungkin pemberi gratifikasi diancam pidana.
“Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka diakitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada,” papar hakim Panji.
“Maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan keapdanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban,” kata hakim.
Baca juga: Kasus Samin Tan, KPK Dalami Pemberian Uang ke Eni Maulani Saragih
Sebaliknya, dalam UU tersebut pihak yang dapat dikenai pidana justru penerima gratifikasi, ketika si penerima tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.
“Sifat melawan hukum penerimaan gratifikasi ini ada dalam diri si penerima bukan dalam diri si pemberi. Sikap melawan hukum itu ditunjukkan kepada penerima, hal ini yang membedakan antara gratifikasi dan suap,” ucap hakim anggota Teguh Santoso.
Majelis hakim juga menilai bahwa dalam perkara ini Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta sejumlah uang untuk biaya pencalonan kontestasi Pilkada di Kabupaten Temanggung.
Setelah putusan itu dibacakan, jaksa langsung memutuskan untuk mengajukan kasasi, sedangkan penasihat hukum Samin Tan menerima putusan itu.
Baca juga: Kasus Samin Tan, KPK Dalami Pemberian Uang ke Eni Maulani Saragih
Dalam perkara ini, Eni Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 1 Maret 2019.
Majelis hakim juga mengenakan Eni pidana pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40.000 dollar Singapura karena terbukti menerima Rp 10,35 miliar, 40.000 dollar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.