Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Awal RUU PKS, Ada Aturan Rehabilitasi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 30/08/2021, 17:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan tim ahli Baleg DPR Sabari Barus menyatakan draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memuat ketentuan adanya tindakan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 di dalam draf awal tersebut.

"Rehabilitasi diberikan kepada terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun atau terpidana pada perkara pelecehan seksual," kata Barus dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Tim Ahli Baleg: Kata Penghapusan di Draf Awal RUU PKS Dihapus dan Diganti

Barus tak menjelaskan secara detail terkait kategori terpidana kekerasan seksual yang bisa mendapatkan rehabilitasi.

Selanjutnya, ia mengungkapkan ada empat jenis rehabilitasi yang akan diterima terpidana kekerasan seksual.

"Pertama, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikiatrik, dan rehabilitasi sosial," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual, Bukan untuk Kebebasan Seksual

Sama seperti kategori terpidana yang mendapat rehabilitasi, Barus juga tak menjabarkan jenis-jenis rehabilitasi yang disebutkannya.

Pada draf awal ini, juga dituliskan soal pencegahan terhadap kekerasan seksual. Hal itu terlihat pada Bab V tentang Pencegahan, terkhusus Pasal 34.

Pada pasal tersebut, diatur bahwa pemerintah yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual.

"Upaya-upaya yang bisa dilakukan antara lain mengembangkan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Pencegahan Kekerasan Seksual. Memantau secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan masyarakat," ujar Barus.

Selain itu, upaya yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pencegahan kekerasan seksual.

Berikutnya, pemerintah juga harus meningkatkan partisipasi keluarga, masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam pencegahan kekerasan seksual.

Baca juga: RUU PKS Tak Disinggung Puan, Komunikasi antara AKD dan Pimpinan DPR Ditengarai Tidak Baik

"Mengembangkan lingkungan yang dapat mencegah kekerasan seksual dan meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ucap Barus.

Selain pemerintah, peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual juga diatur dalam draf awal ini, tepatnya pada Bab VI Pasal 35.

Barus mengatakan, pasal itu berisi peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual yang diwujudkan dengan berbagai tindakan.

"Membudayakan literasi tentang kekerasan seksual kepada semua lapisan usia masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual supaya tidak menjadi korban atau pelaku," tutur dia.

Selanjutnya, tindakan yang bisa dilakukan masyarakat adalah melalui sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekerasan seksual.

Baca juga: RUU PKS Dinilai Jadi Instrumen Terciptanya Kesetaraan Gender

Lalu, Barus juga mengatakan bahwa masyarakat bisa bertindak dengan menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Sebelum mengungkapkan rincian pasal-pasal RUU TPKS, Barus menyampaikan mengenai urgensi RUU tersebut.

Dia mengatakan, berdasarkan data dari Komnas Perempuan, sepanjang 2011-2019, tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan rumah tangga, serta ranah publik.

"Dari jumlah itu, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik, berupa perkosaan dengan 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan cybercrime bernuansa seksual 91 kasus," tutur Barus.

Barus menambahkan, RUU PKS diusulkan masuk dalam tindak pidana khusus. RUU tersebut, nantinya akan menggunakan perspektif korban dalam penindakan hukum yang berlaku.

Namun, Barus tak menjelaskan lebih lanjut maksud dari perspektif korban. Ia hanya menyebut bahwa RUU ini berorientasi pada korban tanpa menghilangkan hukuman bagi pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com