JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai Dewan Pengawas (Dewas) tidak paham aturan terkait pemberian sanksi berat terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli yang terbukti melanggar kode etik.
Terkait pelanggaran kode etik tersebut, Lili dikenakan sanksi berat yakni hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun.
“Jadi memang mereka sendiri tidak paham sama aturan yang mereka buat kalau menurut saya. Ya memang begitu lah kalau hati tidak dipakai padahal di situ kan ada bekas jaksa dan bekas hakim,” kata Saut saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Dipotong 40 Persen Gaji Pokok, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Masih Dapat Tunjangan Rp 107,9 Juta
Sebab, menurutnya, dalam Peraturan Dewas sudah jelas menyatakan sanksi berat mencakup dua aspek, yakni pemotongan gaji dan permintaan pengunduran diri.
Hal ini termuat dalam Pasal 10 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK.
“Di Peraturan Dewas itu dalam pelanggaran berat itu peraturannya sanksinya terdiri dari satu dipotong gaji (poin) a, (poin) b diminta mengundurkan diri. Jadi bukan ‘atau’ itu,” ujar dia.
Atas putusan tersebut, ia menilai KPK dan sanksi yang diberikan kepada Lili sangat lucu dan ecek-ecek.
“KPK semakin lucu,” imbuh Saut.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli Sangat Lucu dan Ecek-ecek
Sebagai informasi, pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli berkaitan dengan memberi informasi terkait perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Informasi itu terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial.
Lili juga diduga melakukan intervensi pada M Syahrial agar segera menyelesaikan status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.
Menurut Saut, tindakan Lili tersebut melanggar Undang-undang KPK dan sudah masuk ke ranah pidana.
Baca juga: Dewas: Pimpinan KPK Lili Pintauli Tak Tunjukkan Penyesalan atas Pelanggaran Etik
Dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK, berbunyi pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Kemudian di Pasal 65 UU KPK mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 36 bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun.
“Jadi kalau UU-nya sudah seperti itu, itu UU KPK loh ya, kemudian Dewan (Pengawas)-nya memutuskan seperti itu, karena mereka sudah mengatakan itu terbukti, ya jadi kita jadi kayak guyon ya,” ucapnya.
Diketahui, Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik.
Baca juga: MAKI: Seharusnya Lili Pintauli Dipecat demi Menjaga Kehormatan KPK
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.