JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari memastikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk mengatur pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, bukan mengatur soal kebebasan seksual.
Hal itu disampaikan Taufik Basari untuk meluruskan berbagai kekeliruan dan kesalahpahaman sejumlah kelompok masyarakat terhadap RUU PPKS, yang saat ini masih dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Saya ingin mengajak seluruh pihak, saling mengisi dan meluruskan kesalahpahaman tersebut. Ada yang menyatakan (RUU) ini pesanan Barat, ini mendukung kebebasan seksual, ini pesanan LGBT (kelompok lesbian, gay, biseksual transgender), dan sebagainya yang bukan substansi (RUU) penghapusan kekerasan seksual,” kata Taufik dikutip dari Antara, Kamis (19/6/2021).
Baca juga: RUU PKS Tak Disinggung Puan, Komunikasi antara AKD dan Pimpinan DPR Ditengarai Tidak Baik
Ia menjelaskan isu utama yang menjadi fokus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah terkait kekerasan.
“Ketika belajar hukum, ada tata hukum, ada kamar-kamar pembahasan. Kamar pembahasan RUU ini adalah kekerasan, yang semua pihak pasti berusaha menghapus kekerasan, dan (RUU) ini secara spesifik mengatur kekerasan seksual,” ujar Taufik.
Ia pun menilai narasi-narasi keliru tentang RUU PKS hanya akan membuat korban kekerasan seksual semakin terpojok.
Padahal, negara punya tanggung jawab melindungi korban kekerasan seksual dan mencegah kejahatan itu tidak lagi terulang.
Oleh karena itu, ia mengajak akademisi, kelompok agama, seluruh kelompok masyarakat untuk menyebarkan pemahaman yang tepat mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Baca juga: RUU PKS Dinilai Jadi Instrumen Terciptanya Kesetaraan Gender
“Semakin kita menarasikan keliru, kita akan membebani korban. Korban punya harapan RUU itu segera diundangkan. Korban berharap ada aturan hukum yang bisa memberi perlindungan. Harapan negara hadir membantu pencegahan dan pemulihan korban,” ucap Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.