"Membudayakan literasi tentang kekerasan seksual kepada semua lapisan usia masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual supaya tidak menjadi korban atau pelaku," tutur dia.
Selanjutnya, tindakan yang bisa dilakukan masyarakat adalah melalui sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekerasan seksual.
Baca juga: RUU PKS Dinilai Jadi Instrumen Terciptanya Kesetaraan Gender
Lalu, Barus juga mengatakan bahwa masyarakat bisa bertindak dengan menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Sebelum mengungkapkan rincian pasal-pasal RUU TPKS, Barus menyampaikan mengenai urgensi RUU tersebut.
Dia mengatakan, berdasarkan data dari Komnas Perempuan, sepanjang 2011-2019, tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan rumah tangga, serta ranah publik.
"Dari jumlah itu, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik, berupa perkosaan dengan 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus, dan cybercrime bernuansa seksual 91 kasus," tutur Barus.
Barus menambahkan, RUU PKS diusulkan masuk dalam tindak pidana khusus. RUU tersebut, nantinya akan menggunakan perspektif korban dalam penindakan hukum yang berlaku.
Namun, Barus tak menjelaskan lebih lanjut maksud dari perspektif korban. Ia hanya menyebut bahwa RUU ini berorientasi pada korban tanpa menghilangkan hukuman bagi pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.