Adapun CPED diinisiasi pada 20 Desember 2006 di New York, Amerika Serikat. Saat ini Indonesia baru menandatangani perjanjian tersebut, tetapi belum melakukan ratifikasi.
Dengan demikian, Indonesia berkomitmen mengambil langkah perlindungan hak semua orang dari penghilangan paksa, tapi tidak terikat secara hukum.
Tercatat sampai 27 Agustus 2021, ada 64 negara sudah meratifikasi konvensi tersebut. Sudan merupakan negara terakhir yang melakukan proses ratifikasi. Sementara di kawasan Asia Tenggara hanya Kamboja yang sudah melakukan ratifikasi pada 2013.
Permintaan agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa telah disampaikan DPR melalui rekomendasi pansus pada 2009.
Rekomendasi itu terkait kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1997-1998. Komnas HAM menyatakan terdapat dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk pembunuhan, perampasan dan penghilangan secara paksa terhadap penduduk sipil.
Pansus Orang Hilang DPR juga merekomendasikan Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc dan melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan hilang. Kemudian, rehabilitasi dan pemberian kompensasi terhadap keluarga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.