Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Rencanakan Revisi 8 Undang-Undang Terkait Sistem Politik

Kompas.com - 30/08/2021, 14:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada delapan undang-undang terkait sistem politik yang perlu disempurnakan demi meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi di Indonesia.

"Kami menilai sebetulnya harus ada tetap penyempurnaan terhadap undang-undang sistem politik, termasuk Undang-Undang Pemilu. Kami di Komisi II sejak awal sudah menyusun sebetulnya ada sekitar delapan undang-undang yang kami sudah rencanakan," kata Doli dalam diskusi publik yang digelar Formappi, Senin (30/8/2021).

Doli menuturkan, dua undang-undang pertama adalah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Unndang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Menurut AHY, Tiga Hal Ini Memberi Dampak Buruk pada Kualitas Demokrasi Indonesia

Ia mengatakan, dalam proses revisinya, dua undang-undang tersebut didorong untuk digabung menjadi satu undang-undang saja, yakni Undang-Undang tentang Kepemiluan.

"Kami menganggap sebaiknya dalam rangka proses penyempurnaan itu kita harus menetapkan pemilu kita ini hanya satu rezim saja, tidak seperti sekarang terdiri dari dua rezim, ada rezim pemilu dan ada rezim pemilihan," kata Doli.

Doli melanjutkan, undang-undang lain yang perlu disempurnakan adalah Undang-Undang Partai Politik, lalu Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang rencananya akan diubah menjadi UU MD2 karena ketentuan soal DPRD akan diatur dalam undang-undang lain.

Undang-undang kelima adalah Undang-Undang Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan penguatan otonomi daerah serta kewenangan DPRD sedangkan yang keenam adalah Undang-Undang Pemerintahan Desa.

"Yang ketujuh adalah undang-undang DPRD, ada aspirasi yang juga berkembang di DPR RI, termasuk dari kita menangkap aspirasi dari teman-teman daerah bahwa DPRD ini juga perlu diatur secara melalui undang-undang terpisah di luar Undang-Undang Pemerintah Daerah," kata Doli.

Sementara, undang-undang kedelapan adalah Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang tengah dibahas di Komisi XI DPR.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, dari 8 undang-undang di atas, revisi Undang-Undang Pemilu rencanannya akan menjadi prioritas untuk dituntaskan lebih dahulu.

Baca juga: Cak Imin Targetkan PKB Raih Posisi Dua Besar di Pemilu 2024

Namun, seperti diketahui, wacana merevisi UU Pemilu belum dapat terlaksana karena adanya penolakan dari mayoritas fraksi di DPR dengan alasan fokus menangani pandemi Covid-19.

"Pemerintah bersama DPR sepakat untuk kemudian menghentikan sementara. Saya selalu mengatakan itu bukan lagi final tidak dibahas, tetapi menghentikan sementara mencari waktu dan momentum yang pas," kata Doli.

Ia menegaskan, pada saatnya nanti, UU Pemilu wajib disempurnakan atau direvisi demi meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com