JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada delapan undang-undang terkait sistem politik yang perlu disempurnakan demi meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi di Indonesia.
"Kami menilai sebetulnya harus ada tetap penyempurnaan terhadap undang-undang sistem politik, termasuk Undang-Undang Pemilu. Kami di Komisi II sejak awal sudah menyusun sebetulnya ada sekitar delapan undang-undang yang kami sudah rencanakan," kata Doli dalam diskusi publik yang digelar Formappi, Senin (30/8/2021).
Doli menuturkan, dua undang-undang pertama adalah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Unndang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Menurut AHY, Tiga Hal Ini Memberi Dampak Buruk pada Kualitas Demokrasi Indonesia
Ia mengatakan, dalam proses revisinya, dua undang-undang tersebut didorong untuk digabung menjadi satu undang-undang saja, yakni Undang-Undang tentang Kepemiluan.
"Kami menganggap sebaiknya dalam rangka proses penyempurnaan itu kita harus menetapkan pemilu kita ini hanya satu rezim saja, tidak seperti sekarang terdiri dari dua rezim, ada rezim pemilu dan ada rezim pemilihan," kata Doli.
Doli melanjutkan, undang-undang lain yang perlu disempurnakan adalah Undang-Undang Partai Politik, lalu Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang rencananya akan diubah menjadi UU MD2 karena ketentuan soal DPRD akan diatur dalam undang-undang lain.
Undang-undang kelima adalah Undang-Undang Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan penguatan otonomi daerah serta kewenangan DPRD sedangkan yang keenam adalah Undang-Undang Pemerintahan Desa.
"Yang ketujuh adalah undang-undang DPRD, ada aspirasi yang juga berkembang di DPR RI, termasuk dari kita menangkap aspirasi dari teman-teman daerah bahwa DPRD ini juga perlu diatur secara melalui undang-undang terpisah di luar Undang-Undang Pemerintah Daerah," kata Doli.
Sementara, undang-undang kedelapan adalah Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang tengah dibahas di Komisi XI DPR.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, dari 8 undang-undang di atas, revisi Undang-Undang Pemilu rencanannya akan menjadi prioritas untuk dituntaskan lebih dahulu.
Baca juga: Cak Imin Targetkan PKB Raih Posisi Dua Besar di Pemilu 2024
Namun, seperti diketahui, wacana merevisi UU Pemilu belum dapat terlaksana karena adanya penolakan dari mayoritas fraksi di DPR dengan alasan fokus menangani pandemi Covid-19.
"Pemerintah bersama DPR sepakat untuk kemudian menghentikan sementara. Saya selalu mengatakan itu bukan lagi final tidak dibahas, tetapi menghentikan sementara mencari waktu dan momentum yang pas," kata Doli.
Ia menegaskan, pada saatnya nanti, UU Pemilu wajib disempurnakan atau direvisi demi meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.