JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK pada hari ini, Senin (30/8/2021).
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili mulanya dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, pada 8 Juni 2021.
Laporan itu terkait dua pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili karena terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan dkk, KPK: Kami Serahkan kepada Dewas
Pertama, Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, Lili melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal tersebut mengatur bahwa insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli, Tuduhan dan Bantahannya
Kedua, Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas perbuatan tersebut, Lili melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal ini mengatur bahwa insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.