5. masa jabatan lebih dari 4- 5 tahun sebesar 1 kali uang penghargaan.
Selanjutnya, pada Pasal 8B Ayat (1) disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diundangkan diberikan uang penghargaan.
"Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A," demikian Pasal 8B Ayat (2) Perpres.
Lalu, sebagaimana bunyi Pasal 8C, apabila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Baca juga: INFOGRAFIK: 5 Wajah Baru Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
Adapun tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Untuk diketahui, wakil menteri yang berada di Kabinet Indonesia Maju jumlahnya mencapai belasan orang. Angka ini meningkat drastis dari jumlah wakil menteri di pemerintahan Jokowi yang pertama atau Kabinet Indonesia Kerja.
Dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, belasan wakil menteri itu tersebar di sejumlah kementerian, yakni Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri BUMN.
Kemudian Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri PUPR, Wakil Menteri LHK, Wakil Menteri Desa, Wakil Menteri ATR, Wakil Menteri Parekraf, Wakil Menteri PAN-RB, dan Wakil Menteri Kemendikbud Ristek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.