JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri.
Dilihat pada laman resmi Sekretariat Negara, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diteken Presiden pada 19 Agustus 2021.
Aturan itu merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2021, Presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya. Besaran uang yang diberikan senilai Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.
Baca juga: Selain di Kemenpan-RB, Ini Kursi Wakil Menteri yang Masih Kosong
"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpes).
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi Ayat (2) pasal yang sama.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk perubahan Pasal 8 dari aturan yang lama atau Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Pada perpres terdahulu disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.
"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri," demikian bunti Pasal 8 Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Baca juga: Perombakan Menteri dan Wakil Menteri yang Tak Sepaket...
Selain perubahan pada Pasal 8, pada perpres hasil revisi atau Perpres Nomor 77 Tahun 2021 disisipkan 4 pasal tambahan.
Pertama, pada Pasal 8A Ayat (1) dikatakan bahwa besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri memperhitungkan masa jabatannya.
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama diatur formula besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar 0,2 kali uang penghargaan;
2. masa jabatan lebih dari 1-2 tahun sebesar 0,4 kali uang penghargaan;
3. masa jabatan lebih dari 2-3 tahun sebesar 0,6 kali uang penghargaan;
4. masa jabatan lebih dari 3-4 tahun sebesar 0,8 kali uang penghargaan; dan