Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres, Wakil Menteri Akan Dapat Bonus hingga Rp 580 Juta

Dilihat pada laman resmi Sekretariat Negara, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diteken Presiden pada 19 Agustus 2021.

Aturan itu merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012.

Melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2021, Presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya. Besaran uang yang diberikan senilai Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.

"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpes).

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi Ayat (2) pasal yang sama.

Ketentuan tersebut merupakan bentuk perubahan Pasal 8 dari aturan yang lama atau Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Pada perpres terdahulu disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.

"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri," demikian bunti Pasal 8 Perpres Nomor 60 Tahun 2012.

Selain perubahan pada Pasal 8, pada perpres hasil revisi atau Perpres Nomor 77 Tahun 2021 disisipkan 4 pasal tambahan.

Pertama, pada Pasal 8A Ayat (1) dikatakan bahwa besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri memperhitungkan masa jabatannya.

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama diatur formula besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri dengan ketentuan sebagai berikut:

1. masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar 0,2 kali uang penghargaan;

2. masa jabatan lebih dari 1-2 tahun sebesar 0,4 kali uang penghargaan;

3. masa jabatan lebih dari 2-3 tahun sebesar 0,6 kali uang penghargaan;

4. masa jabatan lebih dari 3-4 tahun sebesar 0,8 kali uang penghargaan; dan

5. masa jabatan lebih dari 4- 5 tahun sebesar 1 kali uang penghargaan.

Selanjutnya, pada Pasal 8B Ayat (1) disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diundangkan diberikan uang penghargaan.

"Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A," demikian Pasal 8B Ayat (2) Perpres.

Lalu, sebagaimana bunyi Pasal 8C, apabila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

Adapun tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Untuk diketahui, wakil menteri yang berada di Kabinet Indonesia Maju jumlahnya mencapai belasan orang. Angka ini meningkat drastis dari jumlah wakil menteri di pemerintahan Jokowi yang pertama atau Kabinet Indonesia Kerja.

Dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, belasan wakil menteri itu tersebar di sejumlah kementerian, yakni Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri BUMN.

Kemudian Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri PUPR, Wakil Menteri LHK, Wakil Menteri Desa, Wakil Menteri ATR, Wakil Menteri Parekraf, Wakil Menteri PAN-RB, dan Wakil Menteri Kemendikbud Ristek.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/12035121/jokowi-teken-perpres-wakil-menteri-akan-dapat-bonus-hingga-rp-580-juta

Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke