JAKARTA, KOMPAS.com - Peniliti Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagi ICW, satu-satunya, solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik 57 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Presiden Dinilai Tak Perlu Tunggu Putusan MA dan MK Terkait Polemik TWK Pegawai KPK
Selain itu, menurut dia, Presiden juga harus menegur serta mengevaluasi komisioner KPK dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebab, selain melakukan pembangkangan atas instruksi Presiden, Kurnia menilai, dua pimpinan lembaga negara itu juga terbukti mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi, melakukan malaadministrasi, dan melanggar hak asasi manusia saat menyelenggarakan TWK.
"Sekaligus hal ini akan menjadi pembuktian terhadap konsistensi Presiden saat pertengahan Mei lalu mengungkapkan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK," ucap Kurnia.
Senada, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam juga menyatakan bahwa lembaganya perlu mendengar langsung pernyataan Presiden Jokowi terkait polemik TWK pegawai KPK.
Menurut dia, berdasarkan informasi dari berita yang beredar, arahan Jokowi tidak berubah.
"Jika membaca berita tersebut, terkait arahan Presiden, dinyatakan posisinya tetap tidak berubah. Itu dekat sekali dengan rekomendasi Komnas HAM," ujar Anam dalam keterangan persnya, Rabu (25/08/2021)
"Bahkan salah satu rekomendasi Komnas HAM juga merujuk pada arahan tersebut," ucap dia.
Baca juga: Polemik TWK KPK, Presiden Tunggu Putusan MA dan MK
Kendati demikian, menurut Anam, di dalam berita yang beredar tersebut Jokowi tidak memberikan pernyataan secara langsung.
Oleh sebab itu, Komnas HAM perlu mendengar pernyataan resmi dan langsung yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami belum mendengar langsung dari Presiden. Penting bagi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang mendapat mandat melaksanakan perlindungan HAM untuk mendengarkan langsung pernyataan Presiden terkait kasus pegawai KPK," ucap Anam.
"Kami berharap bisa menyampaikan laporan tersebut secara langsung serta memberikan penjelasan kepada Presiden," tutur dia.
Presiden Joko Widodo menghormati rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM RI terkait polemik TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Staf khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, arahan Presiden Jokowi terkait pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah.
Baca juga: Polemik TWK KPK, Moeldoko Tak Ingin Semua Persoalan Lari ke Presiden
Arahan Presiden Jokowi yang dimaksud yakni meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK sebagaimana putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dini mengatakan, di sisi lain, Presiden Jokowi juga menghormati proses hukum di MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik TWK di KPK yang masih berlangsung.
"Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Dini dikutip dari Kompas TV, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Belum Terima Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait TWK
Dilansir dari Kompas.id, MK sedang menyidangkan perkara uji materi Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Aturan itu terkait ketentuan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN. Adapun, gugatan itu diajukan KPK Watch Indonesia.
MA juga sedang menguji Peraturan KPK No 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Surat rekomendasi Komnas HAM telah diterima Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat sore (20/8/2021).
Komnas HAM menyatakan, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.
Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Kemudian, hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.