Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan Menunda Penangkapan Harun Masiku...

Kompas.com - 26/08/2021, 08:29 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK mengetahui keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.

Lembaga antirasuah itu menyebut bahwa bekas calon anggota legislatif DPR dari PDI-P itu berada di luar negeri.

Akan tetapi, Harun Masiku belum bisa ditangkap karena terkendala pandemi Covid-19.

Baca juga: KPK Mengaku Tahu Harun Masiku di Luar Negeri, tetapi...

Hal itu diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers pada hari Selasa, 24 Agustus 2021.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya," ujar Karyoto

"Waktu itu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, kamu berangkat, saya siap pak, tetapi kesempatannya yang belum ada,” sambung Karyoto.

Baca juga: KPK Sebut Tahu Keberadaan Harun Masiku, Bambang Widjojanto: Absurd, Berbahaya, dan Menyesatkan

Sejumlah pihak pun dibuat kaget dengan alasan KPK tersebut. Beberapa pihak bahkan menilai alasan KPK tersebut seperti mengada-mengada.

"Alasan adanya pandemik bisa jadi hanya mengada-ada," ujar Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, dikutip dari keterangan pers, Rabu (25/8/2021).

Hal yang sama juga diungkap oleh Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Mada Zaenur Rohman.

“Jadi menurut saya itu alasan mengada-ada saja," kata Zaenur.

Menurut Zaenur, pandemi tidak bisa dijadikan sebagai alasan oleh KPK untuk tidak mengejar dan menangkap Harun Masiku yang ditetapkan sebagai buron sejak Januari 2020 lalu.

"Jadi, pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar buron khususnya Harun Masiku,” kata dia.

Baca juga: Soal Harun Masiku Belum Ditangkap, Pukat UGM: Alasan KPK Mengada-ada, Djoko Tjandra Saja Ditangkap Saat Pandemi

Jika KPK memang benar "bernafsu" mencari Harun Masiku seperti yang diungkap oleh Karyoto, seharusnya KPK memang benar-benar mencari Harun Masiku meski pandemi belum berhenti.

Zaenur pun mencontohkan penangkapan buron terpidana kasus surat hutang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang dilakukan pada masa pandemi. 

"DJoko Tjandra berhasil ditangkap saat masa pandemi dari Malaysia," kata Zaenur.

Memang, Djoko bukan tersangka kasus korupsi yang secara langsung ditangani oleh KPK. Tetapi, dari penangkapan Djoko Tjandra ini kita dapat melihat bahwa sebenarnya pandemi bukan jadi penghalang untuk berhenti mencari para buron.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com