JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar dan menangkap buron Harun Masiku.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman membandingkannya dengan penangkapan buron terpidana kasus surat hutang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Zaenur mengatakan bahwa Djoko Tjandra bisa ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia di masa pandemi Covid-19, tepatnya pada 30 Juli 2020.
“Jadi menurut saya itu alasan mengada ada saja. DJoko Tjandra berhasil ditangkap saat masa pandemi dari Malaysia. Jadi pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar buron khususnya Harun Masiku,” terang Zaenur pada Kompas.com, Kamis (25/8/2021).
Baca juga: ICW: Harun Masiku Sulit Ditangkap jika Pimpinan KPK Masih yang Sekarang
Zaenur berpandangan bahwa KPK tidak punya iktikad baik dalam menuntaskan kasus Harun Masiku.
“Yang harus dikejar bukan cuma Harun Masiku, tetapi juga politisi yang terkait dengan Harun Masiku itu yang jadi penghalang KPK menuntaskan perkara ini,” ucap dia.
Mestinya, menurut Zaenur, KPK melihat perkara ini secara keseluruhan. Sebab, Harun Masiku diyakininya hanya sebagai pintu masuk dalam perkara yang melibatkan banyak pihak lain.
Perlu digali lagi mengenai siapa tokoh lain yang ada di belakang Harun.
Zaenur menduga bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kasus Harun Masiku itu saat ini menjadi pihak yang menghambat KPK melakukan penindakan.
“Menurut saya ini terkait aktor politik, dan di situ KPK terhambat, karena KPK seolah tidak steril dari intervensi-intervensi,” kata dia.
Baca juga: KPK Sebut Tahu Keberadaan Harun Masiku, MAKI: Retorika Saja
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu menjadi tersangka atas dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2014.
Dalam perkara itu, Harun diduga memberikan uang pada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Harun kemudian ditetapkan sebagai buron oleh KPK dan hingga kini belum berhasil ditangkap.
Dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021), Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Karyoto mengeklaim pihaknya telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Baca juga: KPK Mengaku Tahu Harun Masiku di Luar Negeri, tetapi...
Namun, upaya penangkapan belum bisa dilakukan karena terhambat kondisi pandemi Covid-19.
“Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.