JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memulai uji coba protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 pada perusahaan yang memiliki orientasi pada ekspor dan domestik.
Adapun uji coba tersebut akan dilakukan dengan kapasitas 100 persen staf yang minimal dibagi menjadi dua shift.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19.
Dalam Inmendagri juga disebutkan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan uji coba penerapan protokol kesehatan di perusahaan berbasis ekspor dan domestik yakni daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Kembali Perpanjang PPKM, Kepala Daerah Diminta Segera Percepat Proses Penyaluran Bansos
Kemudian, perusahaan dalam daftar dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
Perusahaan yang mengikuti uji coba wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.
Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah juga diminta melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.
Adapun pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di sejumlah daerah pada 24-30 Agustus 2021. Pelaksanaan PPKM masih dibagi menjadi beberapa level, yakni level 1 hingga 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.