Bisa buat paspor
Djoko Tjandra juga diketahui berhasil membuat paspor di Indonesia. Berdasarkan catatan Kompas.com, Djoko Tjandara menagjukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020.
Paspor terbit sehari setelahnya, 23 Juni 2020 dan diambil oleh suruhannya menggunakan surat kuasa.
Seperti penerbitan e-KTP, sejumlah pihak juga saat itu mengkritik betapa mudahnya paspor diterbitkan bagi Djoko Tjandra yang masih bertatus buron.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Bikin Paspor Indonesia
Namun, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting saat itu penerbitan paspor untuk Djoko Tjandra telah memenuhi persyaratan untuk membuat paspor sebagai WNI.
Syarat yang dimaksud adalah memiliki KTP dan Djoko Tjandra dapat menunjukkan paspor lamanya yang diterbitkan pada 2007.
Jhoni juga mengatakan ketika itu sistem keimigrasian juga menyatakan bahwa Djoko Tjandra clear dari segala hal termasuk DPO, sehingga tidak ada hambatan bagi Djoko Tjandra untuk membuat paspor.
Pengurangan hukuman
Awalnya Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung.
Namun, hukuman itu dikurangi menjadi 3,5 tahun penjara.
Pengurangan hukum itu didapat Djoko usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan bandingnya.
Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas dari 4,5 Jadi 3,5 Tahun Penjara
Putusan itu dimusyawarahkan dan dibacakan majelis hakim pada 21 Juli 2021.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan Djoko adalah saat ini dia telah menjalani pidana penjara dan sudah menyerahkan uang terkait perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.
Sementara hal yang memberatkan, Djoko dianggap telah melakukan perbuatan tercela.