Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istimewanya Djoko Tjandra Sejak Berstatus Buron, hingga Dapat Potongan Hukuman dan Remisi...

Kompas.com - 20/08/2021, 13:13 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

Bisa buat paspor

Djoko Tjandra juga diketahui berhasil membuat paspor di Indonesia. Berdasarkan catatan Kompas.com, Djoko Tjandara menagjukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020.

Paspor terbit sehari setelahnya, 23 Juni 2020 dan diambil oleh suruhannya menggunakan surat kuasa.

Seperti penerbitan e-KTP, sejumlah pihak juga saat itu mengkritik betapa mudahnya paspor diterbitkan bagi Djoko Tjandra yang masih bertatus buron.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Bikin Paspor Indonesia

Namun, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting saat itu penerbitan paspor untuk Djoko Tjandra telah memenuhi persyaratan untuk membuat paspor sebagai WNI.

Syarat yang dimaksud adalah memiliki KTP dan Djoko Tjandra dapat menunjukkan paspor lamanya yang diterbitkan pada 2007.

Jhoni juga mengatakan ketika itu sistem keimigrasian juga menyatakan bahwa Djoko Tjandra clear dari segala hal termasuk DPO, sehingga tidak ada hambatan bagi Djoko Tjandra untuk membuat paspor.

Pengurangan hukuman

Awalnya Djoko Tjandra divonis  4,5 tahun penjara dalam kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung.

Namun, hukuman itu dikurangi menjadi 3,5 tahun penjara. 

Pengurangan hukum itu didapat Djoko usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan bandingnya.

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas dari 4,5 Jadi 3,5 Tahun Penjara

Putusan itu dimusyawarahkan dan dibacakan majelis hakim pada 21 Juli 2021.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan Djoko adalah saat ini dia telah menjalani pidana penjara dan sudah menyerahkan uang terkait perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Sementara hal yang memberatkan, Djoko dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com