Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Duga Upaya Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra Hanya "Drama"

Kompas.com - 12/08/2021, 11:41 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi keputusan jaksa penuntut umum terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Djoko Tjandra.

Namun, Boyamin menilai kasasi ini hanya untuk memperpanjang drama saja. Ia menduga hasilnya akan sia-sia.

"Saya curiga ini hanya untuk memperpanjang drama saja, seakan-akan memenuhi rasa marah masyarakat dengan mengajukan kasasi terhadap kasus yang berkaitan dengan Pinangki (bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari) dan Djoko. Tapi rasanya sia-sia juga," ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Berbeda dari Kasus Pinangki, Kejaksaan Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra

Menurut Boyamin, berdasarkan logika hukum, vonis hukuman Djoko sebagai pemberi suap mesti lebih rendah daripada penerima suap, yaitu Pinangki.

Sementara itu, Pinangki hanya mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara setelah upaya hukum bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Djoko pun mendapatkan pengurangan vonis hukuman menjadi 3,5 tahun penjara di tingkat banding.

Boyamin pun heran mengapa jaksa penuntut mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko, tetapi sebelumnya tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"Pinangki yang jaksa saja tidak kasasi, kok ini tiba-tiba kasasi. Saya menganggap pura-pura saja. Karena proses seperti apa yang hendak dicapai kejaksaan dengan mengajukan kasasi Djoko Tjandra?" ucapnya.

Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Lukai Rasa Keadilan Masyarakat

Kendati begitu, dia berharap ada temuan baru dalam kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas MA itu.

Terutama yang bertalian dengan pengurusan fatwa bebas MA, sebab menurut Boyamin sampai saat ini sosok "king maker" belum terungkap.

"Semoga nanti ada sesuatu yang ditemukan hakim agung dan bisa dalam posisi membuat terang," ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dalam perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan potongan hukuman, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, terlibat pula Pinangki Sirna Malasari. Adapun Pinangki saat itu merupakan Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup

Permohonan banding itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Berbeda dengan Djoko Tjandra, jaksa penuntut tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

Kini, Pinangki telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com