Bisa buat e-KTP
Djoko Tjandra juga diketahui pernah melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2021 di Grogol Selatan. Dalam waktu 30 menit, Djoko Tjandra langsung mendapat e-KTP di hari yang sama.
Banyak pihak yang mempersoalkan perekaman e-KTP terhadap Djoko Tjandra. Selain statusnya yang buron, diketahui Djoko Tjandara juga memiliki paspor Papua Nugini. Sehingga seharusnya tidak bisa memiliki atau mencetak e-KTP.
Hal itu sesuai Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.
Baca juga: Kronologi Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra, Pengacara Sempat Temui Lurah Grogol Selatan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh, saat itu mengatakan bahwa status terpidana seseorang tidak membatalkan e-KTP orang tersebut.
Dia pun menyebut bahwa banyak terpidana yang tetap memiliki e-KTP. Lebih lanjut, saat itu ia juga menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan surat pemberitahuan pelepasan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Karena, biasanya Kemendagri diberikan informasi mengenai siapa saja yang melepas kewarganegaraan (dari WNI menjadi WNA) dan siapa yang menjalani naturalisasi (dari WNA menjadi WNI).