Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sikap Jaksa atas Putusan Banding Pinangki dan Djoko Tjandra Jadi Sorotan

Kompas.com - 12/08/2021, 15:11 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti perbedaan sikap kejaksaan atas putusan banding mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko, tetapi sebelumnya tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"Meskipun langkah mengajukan kasasi perkara Djoko Tjandra cukup tepat, benar dan bijak, tetapi justru menunjukan perlakuan berbeda pada terpidana Pinangki dan terdakwa Djoko Tjandra," jelas Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Berbeda dari Kasus Pinangki, Kejaksaan Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra

Menurut Zaenur, semestinya pengajuan kasasi juga dilakukan terkait putusan banding Pinangki.

Sebab, jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra di mana majelis hakim hanya memotong hukumannya selama 1 tahun.

"Sedangkan dalam putusan banding, hukuman Pinangki dipotong sampai 6 tahun," ucapnya.

Zaenur berpandangan, seharusnya jaksa tidak menggunakan alasan bahwa putusan banding Pinangki sesuai dengan tuntutan pada pengadilan tingkat pertama.

Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan kasasi karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusan pengadilan tingkat pertama untuk kasus Pinangki itu disetujui oleh JPU, itu terlihat dalam memori banding. Jadi harusnya di kasus Pinangki, jaksa mengajukan kasasi," ungkapnya.

Baca juga: Survei KedaiKopi: Penegakan Hukum Kasus Pinangki Dinilai Tidak Adil

Zaenur menilai wajar jika keputusan jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra menjadi pertanyaan publik.

"Yang jadi pertanyaan adalah kenapa ada perlakuan berbeda antara Djoko Tjandra dengan Pinangki, kemudian masyarakat bertanya apakah karena Pinangki berasal dari korps kejaksaan sedangkan Djoko Tjandra tidak," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebutkan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Djoko Tjandra.

"Sudah didaftarkan tapi tanggalnya saya agak lupa," tutur Bima, saat dikonfirmasi, Kamis.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra pada perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas MA.

Dalam putusan banding tersebut majelis hakim memotong pidana penjara Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.

Baca juga: MAKI Duga Upaya Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra Hanya Drama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com