Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei KPAI: 64,1 Persen Anak Belum Dapat Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 15/08/2021, 12:20 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada peserta didik usia 12-17 tahun di 34 provinsi menunjukkan sebanyak 64,1 persen responden anak belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Temuan tersebut mengkhawatirkan lantaran pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

Temuan survei yang dilakukan dengan menyebar Google form kepada 85.298 responden tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI Retno Listyarti.

"Data survei menunjukan bahwa dari 86.000 lebih responden menyatakan kesediannya untuk divaksin sebesar 88,2 persen, sedangkan yang ragu-ragu ada 8,5 persen dan yang menolak divaksin hanya sekitar 3,3 persen responden saja," kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).

"Namun dari yang menyatakan bersedia divaksin itu, baru 35,9 persen yang sudah beruntung mendapatkan vaksin, sedangkan 64,1 persen diantaranya belum divaksin," tutur dia.

Baca juga: Vaksinasi Anak di Bekasi Dimulai, Peserta Wajib Bawa Formulir Persetujuan Orang Tua

Retno mengungkapkan dari 64,1 persen responden yang belum mendapatkan vaksin, 57,4 persennya menyebut alasannya belum divaksin karena belum berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kemungkinan data ini menggambarkan bahwa ada persoalan vaksinasi anak yang belum merata di berbagai daerah di Indonesia," ucap Retno.

Berdasarkan data tersebut, Retno mendesak pemerintah untuk memikirkan ulang kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sebabnya, belum ada aturan pemerintah yang mewajibkan PTM dilaksanakan setelah 70 persen warga sekolah divaksinasi.

"Tidak ada revisi (aturan) yang menyatakan bahwa seharusnya mensyaratkan PTM digelar jika minimal 70 persen warga sekolah sudah divaksin, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun," ujar Retno.

Baca juga: Kejar Target, Pemkot Tangsel Tunjuk Sejumlah Sekolah Jadi Sentra Vaksinasi Anak

Retno menegaskan bahwa jumlah populasi guru di sekolah hanya 10 persen dari jumlah siswa. Dengan demikian kekebalan komunitas (herd immunity) di sekolah belum terbentuk jika hanya guru yang divaksinasi.

"Kalau hanya guru yang divaksin, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa. Sementara kekebalan kelompok terbentuk jika minimal 70 persen populasi sudah divaksin," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Hendarman, mengatakan bahwa PTM terbatas bisa dilakukan di satuan pendidikan dengan status PPKM level 1-3.

Pelaksanaan PTM itu mesti berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Pada pelaksanaannya, Hendarman mengatakan bahwa izin mengikuti PTM untuk anak merupakan kewenangan penuh orang tua.

Baca juga: Tersisa 120.000 Dosis Vaksin Sinovac, Pemkot Bekasi Akan Gunakan untuk Vaksinasi Anak

Artinya orang tua boleh mengizinkan anak mengikuti PTM atau tidak. Hendarman mengatakan sekolah tidak boleh melakukan diskriminasi pada peserta didik yang memilih opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com