Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sikap Jaksa atas Putusan Banding Pinangki dan Djoko Tjandra Jadi Sorotan

Kompas.com - 12/08/2021, 15:11 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti perbedaan sikap kejaksaan atas putusan banding mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko, tetapi sebelumnya tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"Meskipun langkah mengajukan kasasi perkara Djoko Tjandra cukup tepat, benar dan bijak, tetapi justru menunjukan perlakuan berbeda pada terpidana Pinangki dan terdakwa Djoko Tjandra," jelas Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Berbeda dari Kasus Pinangki, Kejaksaan Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra

Menurut Zaenur, semestinya pengajuan kasasi juga dilakukan terkait putusan banding Pinangki.

Sebab, jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra di mana majelis hakim hanya memotong hukumannya selama 1 tahun.

"Sedangkan dalam putusan banding, hukuman Pinangki dipotong sampai 6 tahun," ucapnya.

Zaenur berpandangan, seharusnya jaksa tidak menggunakan alasan bahwa putusan banding Pinangki sesuai dengan tuntutan pada pengadilan tingkat pertama.

Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan kasasi karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusan pengadilan tingkat pertama untuk kasus Pinangki itu disetujui oleh JPU, itu terlihat dalam memori banding. Jadi harusnya di kasus Pinangki, jaksa mengajukan kasasi," ungkapnya.

Baca juga: Survei KedaiKopi: Penegakan Hukum Kasus Pinangki Dinilai Tidak Adil

Zaenur menilai wajar jika keputusan jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra menjadi pertanyaan publik.

"Yang jadi pertanyaan adalah kenapa ada perlakuan berbeda antara Djoko Tjandra dengan Pinangki, kemudian masyarakat bertanya apakah karena Pinangki berasal dari korps kejaksaan sedangkan Djoko Tjandra tidak," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebutkan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Djoko Tjandra.

"Sudah didaftarkan tapi tanggalnya saya agak lupa," tutur Bima, saat dikonfirmasi, Kamis.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra pada perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas MA.

Dalam putusan banding tersebut majelis hakim memotong pidana penjara Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.

Baca juga: MAKI Duga Upaya Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra Hanya Drama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com