Salin Artikel

Perbedaan Sikap Jaksa atas Putusan Banding Pinangki dan Djoko Tjandra Jadi Sorotan

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti perbedaan sikap kejaksaan atas putusan banding mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko, tetapi sebelumnya tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"Meskipun langkah mengajukan kasasi perkara Djoko Tjandra cukup tepat, benar dan bijak, tetapi justru menunjukan perlakuan berbeda pada terpidana Pinangki dan terdakwa Djoko Tjandra," jelas Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Menurut Zaenur, semestinya pengajuan kasasi juga dilakukan terkait putusan banding Pinangki.

Sebab, jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra di mana majelis hakim hanya memotong hukumannya selama 1 tahun.

"Sedangkan dalam putusan banding, hukuman Pinangki dipotong sampai 6 tahun," ucapnya.

Zaenur berpandangan, seharusnya jaksa tidak menggunakan alasan bahwa putusan banding Pinangki sesuai dengan tuntutan pada pengadilan tingkat pertama.

Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan kasasi karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusan pengadilan tingkat pertama untuk kasus Pinangki itu disetujui oleh JPU, itu terlihat dalam memori banding. Jadi harusnya di kasus Pinangki, jaksa mengajukan kasasi," ungkapnya.

Zaenur menilai wajar jika keputusan jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra menjadi pertanyaan publik.

"Yang jadi pertanyaan adalah kenapa ada perlakuan berbeda antara Djoko Tjandra dengan Pinangki, kemudian masyarakat bertanya apakah karena Pinangki berasal dari korps kejaksaan sedangkan Djoko Tjandra tidak," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebutkan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Djoko Tjandra.

"Sudah didaftarkan tapi tanggalnya saya agak lupa," tutur Bima, saat dikonfirmasi, Kamis.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra pada perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas MA.

Dalam putusan banding tersebut majelis hakim memotong pidana penjara Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/15110621/perbedaan-sikap-jaksa-atas-putusan-banding-pinangki-dan-djoko-tjandra-jadi

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke