JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat menilai penegakan hukum terhadap mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari tidak adil.
Berdasarkan Hasil survei Lembaga Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKopi), penilaian itu diberikan oleh 65,6 persen responden.
Kemudian, 71,2 persen responden menganggap tuntutan jaksa penuntut umum terlalu rendah dan 61,6 persen kecewa karena jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan banding.
"Ini karena kejaksaan dianggap melindungi anggotanya," ujar pendiri KedaiKopi, Hendri Satrio, dalam siaran pers, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup
Selanjutnya, 59,9 persen responden menganggap masih ada ketimpangan penegakan hukum dalam penanganan perkara oleh kejaksaan.
Responden menilai praktik penegakan hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Terkait hal itu, sebanyak 61,8 persen masyarakat menyatakan tidak puas dengan kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Dari hasil survei juga tampak bahwa 59,8 persen lapisan masyarakat menyangsikan komitmen Jaksa Agung ST Burhanudin dalam melaksanakan reformasi birokrasi di kejaksaan," kata Hendri.
Survei dilakukan secara daring pada 22 hingga 30 Juli 2021 di 34 provinsi dengan menjaring 1.047 responden.
Tingkat pendidikan sampel survei ini relatif lebih tinggi dari pada rata-rata tingkat pendidikan masyarakat Indonesia pada umumnya, yaitu 40,8 persen lulusan S1 atau D4 dan 41,5 persen adalah lulusan SMA atau sederajat. Biaya survei berasal dari dana internal lembaga KedaiKopi.
Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman
Adapun Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Ketika terlibat, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Kini, Pinangki telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menjalani masa pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.