Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Alkostar, Eks Hakim Agung dan Algojo Koruptor yang Dianugerahi Bintang Mahaputra

Kompas.com - 12/08/2021, 10:31 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganugrahkan Bintang Mahaputra dan Tanda Jasa kepada beberapa orang yang dianggap berjasa dan berprestasi pada Kamis (12/8/2021).

Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, I Gede Ardika akan dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana.

Selain itu, Tanda Kehormatan tahap ke-4 juga diberikan kepada 325 dokter dan tenaga kesehatan yang meninggal dunia setelah menangani Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Beri Bintang Mahaputra Adipradana untuk Artidjo Alkostar dan I Gede Ardika

"Penghargaan ini dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD melalui dalam twitnya yang dikutip Kompas.com, Kamis.

"Upacara akan dilaksanakan secara hybrid yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara," ucap dia.

Profile Artidjo Alkostar 

Mantan Hakim Agung yang juga mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar tutup usia pada Minggu (28/2/2021).

Artidjo merupakan salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di MA.

Baca juga: Kisah Plang Bertuliskan “Tidak Menerima Tamu yang Berperkara” di Depan Ruangan Artidjo


Saat palu hakim di tangannya, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.

Dilansir dari Indonesia.go.id, Artidjo Alkostar mengawali karirnya sebagai pembela hukum di LBH Yogyakarta.

Pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948 ini pernah menjadi hakim agung selama 18 tahun lebih.

Sebelum menjadi Hakim Agung pada 2000, Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.

Baca juga: Saat Artidjo Alkostar Berikan Vonis Bebas kepada “Office Boy” yang Dijerat Kasus Korupsi…

Saat menjabat sebagai hakim agung, 19.708 berkas perkara pernah ia tangani. Atau rata-rata setiap tahunnya dia menangani 1.095 perkara.

Selama menjabat, Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar negeri. Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugas-tugasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com