Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Plang Bertuliskan “Tidak Menerima Tamu yang Berperkara” di Depan Ruangan Artidjo

Kompas.com - 01/03/2021, 18:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan hakim agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosk yang berintegritas.

Ia juga dikenal sebagai algojo para koruptor. Pasalnya Artidjo kerap mengganjar para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan hukuman yang lebih berat.

Padahal sang koruptor mulanya berharap mendapat hukuman yang lebih ringan ketika mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga: Cerita Artidjo Alkostar yang Pernah Disantet Saat Menjabat Hakim Agung

Tak hanya lewat putusannya yang tegas terhadap para koruptor, Artidjo juga dikenal integritasnya lewat hal-hal kecil yang ia biasakan.

Salah satunya ialah dengan menolak tamu yang sedang berperkara masuk ke ruang kerjanya di Gedung MA.

Hal itu bermula dari dua orang tamu yang membuatnya merasa tersinggung. Kedua tamu itu datang ke ruangan Artidjo dan diduga hendak menyuapnya.

"Dulu, saya masuk Mahkamah Agung tahun 2000, ada dua pengusaha masuk (bilang), 'Ya Pak Artidjo yang lain sudah, tinggal Pak Artidjo saja (yang belum)'," ujar almarhum Artidjo menirukan dua pengusaha yang diceritakannya itu dalam acara Satu Meja yag tayang di Kompas TV pada Senin (12/9/2016).

Seketika itu pula Artidjo menjawab dengan tegas.

"Anda lancang sekali," tutur Artidjo menirukan saat pertemuan itu terjadi.
Kejadian itulah yang kemudian mendasarinya untuk membuat tulisan "Tidak Menerima Tamu yang Berperkara" yang dipasang di depan ruang kerjanya di Mahkamah Agung.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenang Artidjo Alkostar

"Ya, waktu itu saya tempelkan di kamar (perkara pidana), di lantai tiga Mahkamah Agung," kata dia.

Adanya tulisan tersebut, kata Artidjo, sempat mendapat respons negatif di lingkungan MA. Tindakan Artidjo tersebut dianggap menghalangi kunjungan ke MA, termasuk kunjungan keluarga.

"Tampaknya kolega saya kurang berkenan," kata dia.

Menurut Artidjo, persoalan kunjungan keluarga dan pihak lain, terutama yang beperkara, perlu dibedakan. Meski banyak resistensi, Artidjo tetap tak melepaskan tulisan tersebut.

Hal itu, lanjut dia, perlu dilakukan agar kamar pidana yang menjadi beban tugas dan kewenangannya tetap bersih dari upaya suap.

Baca juga: Artidjo Alkostar di Mata Keluarga, Sosok Pengayom dan Penyabar

"Saya kira kalau ke Mahkamah Agung harus bisa dibedakan, itu bukan masalah keluarga, itu saya kira perlu diatur tentang tamu-tamu yang tidak berkepentingan tentang keluarga," ujar alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com