JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar terkenal sebagai hakim yang kerap memberi bonus hukuman kepada para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan meringankan hukuman.
Alih-alih hukuman mereka dikurangi, Artidjo justru mengganjar mereka dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan pertama dan putusan banding.
Karena itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjuluki almarhum Artidjo sebagai algojonya para koruptor.
Baca juga: Mahfud Kenang Ketegasan Artidjo Beri Hukuman Berlipat ke Sesama Alumni HMI
Kendati demikian tak semua terdakwa kasus korupsi divonis dengan hukuman yang lebih berat oleh Artidjo.
Salah seorang terdakwa kasus korupsi justru divonis bebas oleh Artidjo. Terdakwa yang divonis bebas oleh Artidjo ialah seorang office boy yang bernama Hendra Saputra.
Hendra merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Putusan bebasnya Hendra diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016).
Baca juga: Artidjo Alkostar di Mata Keluarga, Sosok Pengayom dan Penyabar
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, majelis menilai Hendra hanya berperan sebagai "boneka" yang dimainkan oleh pelaku utama dalam kasus ini.
"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi.
Tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang dia maksud yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang politisi Partai Demokrat.
Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.
Baca juga: Obituari - Artidjo Alkostar, Vonis Berat Kasasi, dan Kontroversinya
Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut. Namun Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.
Kemudian, ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.
Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek. Majelis hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.
Baca juga: Jokowi Kenang Artidjo Alkostar: Rajin, Jujur, Punya Integritas Tinggi
Putusan bebas yang diberikan Artidjo kepada Hendra sekaligus menjawab bahwa Artidjo tak hanya menambah hukuman bagi terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi, tetapi juga memberikan putusan sesuai dengan keadilan hukum berdasarkan fakta sesungguhnya.