Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, I Gede Ardika akan dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana.
Selain itu, Tanda Kehormatan tahap ke-4 juga diberikan kepada 325 dokter dan tenaga kesehatan yang meninggal dunia setelah menangani Covid-19.
"Penghargaan ini dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD melalui dalam twitnya yang dikutip Kompas.com, Kamis.
"Upacara akan dilaksanakan secara hybrid yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara," ucap dia.
Profile Artidjo Alkostar
Mantan Hakim Agung yang juga mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar tutup usia pada Minggu (28/2/2021).
Artidjo merupakan salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di MA.
Saat palu hakim di tangannya, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.
Dilansir dari Indonesia.go.id, Artidjo Alkostar mengawali karirnya sebagai pembela hukum di LBH Yogyakarta.
Pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948 ini pernah menjadi hakim agung selama 18 tahun lebih.
Sebelum menjadi Hakim Agung pada 2000, Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.
Saat menjabat sebagai hakim agung, 19.708 berkas perkara pernah ia tangani. Atau rata-rata setiap tahunnya dia menangani 1.095 perkara.
Selama menjabat, Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar negeri. Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugas-tugasnya.
Dikenal galak
Sebagai Hakim Agung, Artidjo Alkostar dikenal galak dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi.
Ia kerap menambah hukuman bagi mereka yang justru berharap hukumannya dikurangi, bahkan dibebaskan.
Artidjo mempunyai alasan kenapa dia sering memutuskan untuk memperberat hukuman koruptor.
Menurut dia, penegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta yang obyektif dan meluruskan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai kasus, menjadi alasan hukuman terhadap koruptor yang mengajukan kasasi justru dinaikkan.
Penambahan lama maupun jumlah hukuman pengaju kasasi, menurut Artidjo, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Artidjo juga menjelaskan perbedaan substansial dalam isi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) meskipun sekilas hampir sama. Dua pasal itu bisa membuat perbedaan hukuman terhadap terdakwa.
Pasal 3 itu kualifikasinya, unsurnya, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri, juga merugikan keuangan negara.
Artidjo memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018 lalu sejak menjadi Hakim Agung pada 2000.
"Dalam rentang waktu 18 tahun saya berkhidmat pada Mahkamah Agung, berkhidmat pada keadilan,” tutur Artidjo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/10315061/artidjo-alkostar-eks-hakim-agung-dan-algojo-koruptor-yang-dianugerahi