Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Layangkan Somasi Kedua soal Ivermectin, Beri Waktu 3×24 Jam ICW Beri Bukti

Kompas.com - 05/08/2021, 18:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi kedua terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait obat Ivermectin.

Moeldoko memberikan waktu 3×24 jam untuk ICW membuktikan tuduhan mereka tentang adanya hubungan dekat antara dirinya dan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

"Jadi dia (Moeldoko) bilang bahwa supaya ada waktu yang cukup lah, jangan nanti dibilang sewenang-wenang kita ini. Kalau 1×24 jam enggak cukup, kita kasih 3×24 jam," kata Kuasa Hukum Moeldoko Otto Hasibuan dalam konferensi pers daring, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Safenet: Tak Seharusnya Moeldoko Ambil Langkah Hukum terhadap ICW

Setidaknya, ada dua hal yang pihak Moeldoko inginkan melalui somasi ini. Pertama, pembuktian ICW mengenai kapan dan di mana dirinya terlibat atau mendapat keuntungan dari peredaran Ivermectin.

Jika pun ada, keuntungan tersebut didapatkan dari dan diberikan oleh siapa.

Kedua, pembuktikan ICW mengenai tuduhan yang menyebut bahwa Moeldoko menjalin kerja sama dengan PT Noorpay dalam ekspor beras.

Apabila dalam waktu 3×24 tuduhan itu tak bisa dibuktikan, Moeldoko meminta ICW meminta maaf dan mencabut pernyataan mereka.

Namun, jika permintaan maaf dan pencabutan tuduhan tak juga dilakukan, Otto memastikan kliennya akan menempuh langkah hukum.

Baca juga: Perseteruan Moeldoko dengan ICW: Tudingan soal Ivermectin, Bantahan, dan Tuntutan Maaf

"Karena yang penting itu adalah dia bisa buktikan atau tidak. Jadi jangan sembarang menuduh," ujar Otto.

Ditinjau dari segi hukum, Otto berpendapat, tudingan ICW telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun demikian, Moeldoko enggan terburu-buru melapor ke pihak kepolisian. Langkah hukum menjadi upaya terakhir yang akan ditempuh mantan Panglima TNI itu dalam perkara ini.

"Harapan kami tadinya karena ICW telah menyatakan bahwa tuduhan mereka dilakukan setalah melakukan penelitian selama satu bulan mestinya mereka tidak butuh waktu lama untuk menjawab permintaan kami atas bukti bukti tesebut," kata Otto.

Adapun somasi pertama dilayangkan Moeldoko pada Kamis (29/7/2021). Kala itu Moeldoko memberikan waktu 1×24 jam kepada ICW untuk membuktikan tuduhan mereka.

Jika tudingan itu tak dapat dibuktikan, Moeldoko meminta ICW menyampaikan maaf dan mencabut pernyataan mereka.

Namun, hingga hari ini, belum ada bukti yang disampaikan ataupun pernyataan maaf dan pencabutan tudingan yang dilakukan ICW.

Baca juga: Soal ivermectin, ICW Masih Belum Terima Surat Somasi Moeldoko

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com