Moeldoko memberikan waktu 3×24 jam untuk ICW membuktikan tuduhan mereka tentang adanya hubungan dekat antara dirinya dan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
"Jadi dia (Moeldoko) bilang bahwa supaya ada waktu yang cukup lah, jangan nanti dibilang sewenang-wenang kita ini. Kalau 1×24 jam enggak cukup, kita kasih 3×24 jam," kata Kuasa Hukum Moeldoko Otto Hasibuan dalam konferensi pers daring, Kamis (5/8/2021).
Setidaknya, ada dua hal yang pihak Moeldoko inginkan melalui somasi ini. Pertama, pembuktian ICW mengenai kapan dan di mana dirinya terlibat atau mendapat keuntungan dari peredaran Ivermectin.
Jika pun ada, keuntungan tersebut didapatkan dari dan diberikan oleh siapa.
Kedua, pembuktikan ICW mengenai tuduhan yang menyebut bahwa Moeldoko menjalin kerja sama dengan PT Noorpay dalam ekspor beras.
Apabila dalam waktu 3×24 tuduhan itu tak bisa dibuktikan, Moeldoko meminta ICW meminta maaf dan mencabut pernyataan mereka.
Namun, jika permintaan maaf dan pencabutan tuduhan tak juga dilakukan, Otto memastikan kliennya akan menempuh langkah hukum.
"Karena yang penting itu adalah dia bisa buktikan atau tidak. Jadi jangan sembarang menuduh," ujar Otto.
Ditinjau dari segi hukum, Otto berpendapat, tudingan ICW telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun demikian, Moeldoko enggan terburu-buru melapor ke pihak kepolisian. Langkah hukum menjadi upaya terakhir yang akan ditempuh mantan Panglima TNI itu dalam perkara ini.
"Harapan kami tadinya karena ICW telah menyatakan bahwa tuduhan mereka dilakukan setalah melakukan penelitian selama satu bulan mestinya mereka tidak butuh waktu lama untuk menjawab permintaan kami atas bukti bukti tesebut," kata Otto.
Adapun somasi pertama dilayangkan Moeldoko pada Kamis (29/7/2021). Kala itu Moeldoko memberikan waktu 1×24 jam kepada ICW untuk membuktikan tuduhan mereka.
Jika tudingan itu tak dapat dibuktikan, Moeldoko meminta ICW menyampaikan maaf dan mencabut pernyataan mereka.
Namun, hingga hari ini, belum ada bukti yang disampaikan ataupun pernyataan maaf dan pencabutan tudingan yang dilakukan ICW.
"Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu, bahkan tidak membalas surat kami," kata Otto.
Moeldoko pun mengaku bahwa tuduhan yang dilayangkan ICW kepada dirinya tidaklah benar dan sepenuhnya fitnah.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari hasil penelitian ICW mengenai sejumlah elite politik Tanah Air yang diduga dekat dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
ICW menuding, Moeldoko memiliki hubungan dengan perusahaan obat yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19 itu.
Menurut ICW, kedekatan itu terjalin melalui putri Moeldoko yang bernama Joanina Novinda Rachma.
"Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara, memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (PT Harsen Laboratories), tapi dalam berbagai sumber, dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, dan dia tampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak," kata Peneliti ICW Egi Primayoga dalam diskusi virtual, Kamis (22/7/2021).
Bahwa berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa yakni sebagai direktur dan pemilik saham.
Adapun salah satu pemilik saham PT Noorpay Perkasa merupakan Joanina, putri dari Moeldoko.
Atas dasar itulah Moeldoko dituding memiliki hubungan dekat dengan produsen Ivermectin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/05/18242731/moeldoko-layangkan-somasi-kedua-soal-ivermectin-beri-waktu-324-jam-icw-beri