JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) sampai saat ini belum menerima surat somasi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan bahwa pihaknya belum mengetahui poin apa saja yang menjadi keberatan mantan Panglima TNI itu.
"Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko. Jadi kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan," tutur Kurnia, Jumat (30/7/2021).
Kurnia menegaskan bahwa selama ini ICW terus menjalankan mandat untuk memastikan pemerintahan berjalan tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme," ucap dia.
Selain itu, Kurnia menuturkan bahwa upaya pengawasan ICW terkait tindak pidana korupsi akan terus berlanjut.
"Kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam hal pengawasan tidak akan berhenti karena adanya isu ini," imbuhnya.
Baca juga: Perseteruan Moeldoko dengan ICW: Tudingan soal Ivermectin, Bantahan, dan Tuntutan Maaf
Diketahui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan melayangkan somasi pada ICW jika dalam 1x24 jam tidak bisa membuktikan tudingannya.
ICW mengatakan bahwa ada hubungan antara Moeldoko dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021) Moeldoko telah menampik kabar tersebut.
Mantan Panglima TNI itu menyebut pernyataan ICW itu menyesatkan.
"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," ucap Moeldoko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.