Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah Berubah-ubah, Penanganan Pandemi Dinilai Membingungkan dan Tanpa Arah

Kompas.com - 04/08/2021, 12:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai, perubahan istilah kebijakan penanganan pandemi justru membuat bingung masyarakat.

Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengaku tidak mudah menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel ke masyarakat.

Menurut Sukamta, perubahan istilah dan kesulitan pemerintah menjelaskan kepada masyarakat justru menunjukkan kebijakan penanganan pandemi membingungkan dan tanpa arah.

"Mungkin hanya di Indonesia sering berganti istilah. Beberapa ahli khawatir Indonesia bisa masuk dalam jebakan pandemi, karena sejak awal kebijakan pemerintah membingungkan dan tanpa arah yang jelas, terlihat dari berganti istilah," kata Sukamta dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Tak Ada Lagi Kata Darurat, Pemerintah Kini Pakai Istilah PPKM Level 4

Diketahui pemerintah sempat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mewacanakan new normal.

Kemudian kebijakan penanganan pandemi berubah menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PPKM skala mikro, PPKM darurat, dan PPKM berlevel.

Sukamta menduga, sejak awal pandemi pemerintah kebingungan karena kebijakan penanganan tidak mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menjelaskan, UU tersebut mengatur dua pendekatan besar dalam pengendalian wabah, yakni karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar.

"Ini kesannya pemerintah mengubah istilah yang sekarang ini disebut PPKM berlevel karena ingin menghindari kebijakan karantina yang diatur di UU," ujarnya.

Sukamta menduga, pemerintah tidak ingin dibebani dengan tanggungan kompensasi kepada masyarakat jika kebijakan karantina wilayah diterapkan.

Di sisi lain, ia menilai pemerintah selalu bimbang, mendahulukan kepentingan ekonomi atau kesehatan dalam penanganan pandemi.

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, selama masa karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Akhirnya, banyak RS yang kolaps, kematian jumlahnya masih tinggi, dan ekonomi jeblok lagi," ucapnya.

Baca juga: Mendagri Tito Minta Gubernur Papua Pakai Istilah PPKM, Bukan Lockdown

Sukamta berharap, pemerintah menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai panduan.

Menurutnya, kepatuhan pada UU yang dibuat pada masa longgar, hasilnya akan lebih baik daripada keputusan sesaat pada kondisi buruk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com