Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2021, 15:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Gubernur Papua Lukas Enembe tak menggunakan istilah lockdown untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Tito menuturkan, sebagaimana arahan pemerintah pusat, seluruh daerah mesti menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ini saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur, jadi kita gunakan istilah PPKM Level 4, Level 3, bukan istilah lockdown," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Perangi Covid-19 di Papua, Panglima TNI Kirim Bantuan Tabung Oksigen dan Ribuan Alkes

Menurut Tito, istilah PPKM digunakan untuk menghindari kebingunan masyarakat. Sebab, tidak semua warga memahami arti lockdown.

Ketimbang lockdown, PPKM memuat aturan yang lebih rinci, lantaran telah ditetapkan dari level 1 sampai dengan 4.

"Kalau PPKM level 4, 3, 2 secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk apa saja sektor kegiatan yang dibatasi," ujar Tito.

Tito menyebut, ada sejumlah daerah di Papua yang juga menerapkan PPKM Level 3 dan 4. Daerah PPKM Level 4 misalnya Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Merauke.

Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Papua misalnya Kabupaten Jayapura.

Pembatasan yang diterapkan di wilayah tersebut sama dengan yang berlaku pada daerah PPKM Level dan 4 di Jawa-Bali yang sangat ketat.

Gubernur Papua, Lukas EnembeKOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Gubernur Papua, Lukas Enembe
Diharapkan, kebijakan tersebut mampu menurunkan angka kasus virus corona dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Papua dan wilayah-wilayah lainnya.

"Harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana kemudian BOR-nya juga makin menurun, (pembatasan) makin longgar," kata Tito.

"Nanti kalau memang belum ya kita akan masuk Level 4 lagi nanti untuk yang berikutnya untuk beberapa wilayah di Papua tadi," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe membuka kemungkinan pihaknya menerapkan karantina wilayah atau lockdown pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Ada 2.461 Kasus Positif Covid-19 Baru di Papua dalam Seminggu, 109 Orang Meninggal

Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bumi Cenderawasih tersebut.

"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2021. Kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua pada rabu 21 Juli 2021 nanti," tulis Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/7/2021). 

Adapun kebijakan PPKM diberlakukan selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com