Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2021, 11:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali perihal pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ia menerbitan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Tjahjo menegaskan kembali bahwa pengaturan sistem kerja ASN masih tetap merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken 26 Juli 2021.

"Sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," tulis Tjahjo sebagaimana dikutip dari SE Menpan RB Nomor 18/2021.

Baca juga: Menpan RB Minta ASN Ikuti Perintah Jokowi-Maruf soal Penanganan Pandemi

Sementara itu, untuk pengaturan level terkait wilayah PPKM tetap merujuk pada aturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," kata dia.

Dikutip dari SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021, Tjahjo memerintahkan, para ASN di sektor nonesensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Apabila ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan ASN di sektor nonesensial tersebut bekerja dari kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi setempat dapat melakukan penyesuaian.

Baca juga: Tak Ambil Kebijakan Lockdown Instansi Pemerintah, Tjahjo: Pelayanan Publik Harus Jalan

Selanjutnya, untuk ASN di sektor esensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Kemudian, untuk ASN di sektor kritikal yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau WFO maksimal 100 persen.

Sementara itu, bagi ASN yang berada di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan katagori PPKM Level 4, maka harus mengikuti sistem kerja ASN yang berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk katagori PPKM Level 3 dan 4.

Selain itu, Tjahjo juga mengatur sistem kerja ASN yang ada di wilayah PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Baca juga: Luhut: PPKM Level 4 Diterapkan di Daerah yang Kasus Kematiannya Naik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com