JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali perihal pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ia menerbitan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021).
Dalam surat edaran tersebut, Tjahjo menegaskan kembali bahwa pengaturan sistem kerja ASN masih tetap merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken 26 Juli 2021.
"Sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," tulis Tjahjo sebagaimana dikutip dari SE Menpan RB Nomor 18/2021.
Baca juga: Menpan RB Minta ASN Ikuti Perintah Jokowi-Maruf soal Penanganan Pandemi
Sementara itu, untuk pengaturan level terkait wilayah PPKM tetap merujuk pada aturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," kata dia.
Dikutip dari SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021, Tjahjo memerintahkan, para ASN di sektor nonesensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Apabila ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan ASN di sektor nonesensial tersebut bekerja dari kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi setempat dapat melakukan penyesuaian.
Baca juga: Tak Ambil Kebijakan Lockdown Instansi Pemerintah, Tjahjo: Pelayanan Publik Harus Jalan
Selanjutnya, untuk ASN di sektor esensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Kemudian, untuk ASN di sektor kritikal yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau WFO maksimal 100 persen.
Sementara itu, bagi ASN yang berada di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan katagori PPKM Level 4, maka harus mengikuti sistem kerja ASN yang berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk katagori PPKM Level 3 dan 4.
Selain itu, Tjahjo juga mengatur sistem kerja ASN yang ada di wilayah PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Baca juga: Luhut: PPKM Level 4 Diterapkan di Daerah yang Kasus Kematiannya Naik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.