Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Ingatkan Sistem Kerja ASN Sesuai Level di Wilayahnya

Kompas.com - 04/08/2021, 11:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali perihal pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ia menerbitan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Tjahjo menegaskan kembali bahwa pengaturan sistem kerja ASN masih tetap merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken 26 Juli 2021.

"Sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," tulis Tjahjo sebagaimana dikutip dari SE Menpan RB Nomor 18/2021.

Baca juga: Menpan RB Minta ASN Ikuti Perintah Jokowi-Maruf soal Penanganan Pandemi

Sementara itu, untuk pengaturan level terkait wilayah PPKM tetap merujuk pada aturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," kata dia.

Dikutip dari SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021, Tjahjo memerintahkan, para ASN di sektor nonesensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Apabila ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan ASN di sektor nonesensial tersebut bekerja dari kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi setempat dapat melakukan penyesuaian.

Baca juga: Tak Ambil Kebijakan Lockdown Instansi Pemerintah, Tjahjo: Pelayanan Publik Harus Jalan

Selanjutnya, untuk ASN di sektor esensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Kemudian, untuk ASN di sektor kritikal yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau WFO maksimal 100 persen.

Sementara itu, bagi ASN yang berada di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan katagori PPKM Level 4, maka harus mengikuti sistem kerja ASN yang berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk katagori PPKM Level 3 dan 4.

Selain itu, Tjahjo juga mengatur sistem kerja ASN yang ada di wilayah PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Baca juga: Luhut: PPKM Level 4 Diterapkan di Daerah yang Kasus Kematiannya Naik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com