Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Ingatkan Sistem Kerja ASN Sesuai Level di Wilayahnya

Kompas.com - 04/08/2021, 11:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali perihal pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ia menerbitan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Tjahjo menegaskan kembali bahwa pengaturan sistem kerja ASN masih tetap merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken 26 Juli 2021.

"Sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," tulis Tjahjo sebagaimana dikutip dari SE Menpan RB Nomor 18/2021.

Baca juga: Menpan RB Minta ASN Ikuti Perintah Jokowi-Maruf soal Penanganan Pandemi

Sementara itu, untuk pengaturan level terkait wilayah PPKM tetap merujuk pada aturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," kata dia.

Dikutip dari SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021, Tjahjo memerintahkan, para ASN di sektor nonesensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Apabila ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan ASN di sektor nonesensial tersebut bekerja dari kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi setempat dapat melakukan penyesuaian.

Baca juga: Tak Ambil Kebijakan Lockdown Instansi Pemerintah, Tjahjo: Pelayanan Publik Harus Jalan

Selanjutnya, untuk ASN di sektor esensial yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Kemudian, untuk ASN di sektor kritikal yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan katagori PPKM Level 3 dan 4, bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau WFO maksimal 100 persen.

Sementara itu, bagi ASN yang berada di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan katagori PPKM Level 4, maka harus mengikuti sistem kerja ASN yang berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk katagori PPKM Level 3 dan 4.

Selain itu, Tjahjo juga mengatur sistem kerja ASN yang ada di wilayah PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Baca juga: Luhut: PPKM Level 4 Diterapkan di Daerah yang Kasus Kematiannya Naik

Pertama, untuk penyesuaian ASN di wilayah PPKM Level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25 persen.

Kedua, untuk penyesuaian sistem kerja ASN di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 harus memperhatikan kriteria zonasi tingkat Kabupaten/Kota masing-masing.

Pada Kabupaten/Kota zona hijau, ASN bisa melaksanakan tugas dari kantor atau WFO maksimal 75 persen.

Pada Kabupaten/Kota zona kuning, ASN bisa melaksanakan tugas dari kantor atau WFO maksimal persen.

Pada Kabupaten/Kota zona oranye dan merah, ASN bisa melaksanakan tugas dari kantor atau WFO maksimal sebanyak 25 persen.

"(Pelaksanaan sistem kerja ASN ini) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," tulis Tjahjo dalam SE Menpan RB Nomor 16/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com