Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/08/2021, 21:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 7 hari, yakni 3-9 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut bukanlah yang mencatatkan angka kasus tinggi, melainkan jumlah kematian besar.

"Terdapat beberapa kabupaten/kota yang akhirnya harus kembali ke level 4. Bukan karena peningkatan kasus, tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers daring, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Polisi Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi 10.000 Warga di Kawasan Pabrik Jatiuwung

Luhut tak merinci kabupaten/kota yang dimaksud. Namun, ia menyebut, ada beberapa daerah yang membutuhkan perhatian khusus karena masih tingginya kasus Covid-19 dan angka kematian pasien seperti Bali, Malang Raya, DI Yogyakarta, dan Solo Raya.

Selain PPKM Level 4, nantinya ada 12 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Sementara, 1 kabupaten masuk ke level 2.

Menurut Luhut, rincian daerah tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang bakal segera terbit.

Luhut pun mengklaim PPKM Darurat maupun Level 4 yang diterapkan di Jawa-Bali sejak awal Juli mulai menunjukkan hasil. Kasus Covid-19 disebut sudah mengalami penurunan.

"Ini kalau kita lihat bahwa puncaknya pada tanggal 15 Juli sampai kepada hari kemarin, dan tadi saya kira juga masih penurunan kita melihat angka itu sudah 50 persen," ujarnya.

Penurunan juga nampak dari tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona. Penurunan BOR terjadi di DKI Jakarta, Bandung, hingga beberapa tempat lainnya.

Meski demikian, Luhut menyebut, indeks mobilitas mengalami sedikit kenaikan. Hal ini akibat dari pelonggaran yang dilakukan selama 26 Juli-2 Agustus 2021.

Oleh karenanya, pemerintah akan melanjutkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah, juga PPKM Level 3, 2, dan 1 di daerah lainnya sesuai dengan tingkat risiko Covid-19.

"Saya kira ini memberikan harapan yang bagus, tapi kita tetap harus super hati-hati karena menghadapi Delta varian ini," kata Luhut.

Baca juga: Kasus Covid-19 dan Kematian Tinggi, 4 Daerah Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Pusat


Untuk diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang selama 7 hari, yakni 3-9 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021).

Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketua DPP Golkar 'Kepleset'  Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Ketua DPP Golkar "Kepleset" Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Nasional
KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Ketua MUI DKI Jakarta Wafat, Wapres Ma'ruf Amin Datang Melayat

Ketua MUI DKI Jakarta Wafat, Wapres Ma'ruf Amin Datang Melayat

Nasional
Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Nasional
Bertambah 30, Polri Periksa Total 54 Saksi di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Bertambah 30, Polri Periksa Total 54 Saksi di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Nasional
Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Pengurangan Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan

Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Pengurangan Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan

Nasional
Saat Gimik Politik Dinilai Kebablasan, Berujung Blunder Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia…

Saat Gimik Politik Dinilai Kebablasan, Berujung Blunder Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia…

Nasional
Jaksa Agung: Jangan Malas Belajar, Kejaksaan Harus Punya Kesadaran Digital

Jaksa Agung: Jangan Malas Belajar, Kejaksaan Harus Punya Kesadaran Digital

Nasional
Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke