Pertama, untuk penyesuaian ASN di wilayah PPKM Level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25 persen.
Kedua, untuk penyesuaian sistem kerja ASN di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 harus memperhatikan kriteria zonasi tingkat Kabupaten/Kota masing-masing.
Pada Kabupaten/Kota zona hijau, ASN bisa melaksanakan tugas dari kantor atau WFO maksimal 75 persen.
Pada Kabupaten/Kota zona kuning, ASN bisa melaksanakan tugas dari kantor atau WFO maksimal persen.
Pada Kabupaten/Kota zona oranye dan merah, ASN bisa melaksanakan tugas dari kantor atau WFO maksimal sebanyak 25 persen.
"(Pelaksanaan sistem kerja ASN ini) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," tulis Tjahjo dalam SE Menpan RB Nomor 16/2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.