Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Eksekusi Dinilai Tak Wajar, Pinangki Diistimewakan Kejaksaan?

Kompas.com - 02/08/2021, 12:34 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan eksekusi terpidana jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dinilai tidak wajar. Padahal putusan kasus suap Pinangki telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, semestinya kejaksaan mengeksekusi Pinangki setelah keputusan tak ajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Nah, dari bulan Juli sampai Agustus belum dieksekusi menurut saya ini tidak wajar," ujar Zaenur, saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi

Zaenur mengatakan, tindakan kejaksaan ini akan memunculkan semakin banyak pertanyaan soal penanganan perkara Pinangki.

"Memang ini akan menimbulkan semakin banyak pertanyaan publik yang sudah ada sejak di tahap penyidikan. Kala itu publik mempertanyakan, apakah betul Pinangki bertindak sendiri di kejaksaan," ucap dia.

Adapun Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian pada tingkat banding hukuman Pinangki dikurangi menjadi 4 tahun penjara. Kendati demikian, jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Masyarakat kemudian bertanya-tanya mengapa terjadi perlakuan berbeda, apakah karena terpidana dari korps kejaksaan? Karena kasus ini sangat istimewa atau ada sebab lain?" imbuhnya.

Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima suap sebesar Rp 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar.

Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Baca juga: Kejaksaan Anggap Tak Masalah Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas karena Ada di Rutan

Pada tahap penuntutan, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Setelah itu Pinangki mengajukan banding. Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com