JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan bukan sebuah masalah.
Sebab, terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra itu berada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," ujar Riono saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Kejaksaan Berdalih Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas karena Urusan Teknis
Riono mengungkapkan, Pinangki belum dieksekusi ke lapas karena kendala teknis dan administratif.
Dia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.
"Sebenarnya tidak ada alasan apa-apa. Begitu urusan teknis dan administratifnya selesai, yang bersangkutan langsung dieksekusi," kata dia.
Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.
Baca juga: MAKI Sesalkan Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita
Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya karena Pinangki merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.
Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Membandingkan Vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan, Dua Jaksa yang Terima Suap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.