Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Eksekusi Dinilai Tak Wajar, Pinangki Diistimewakan Kejaksaan?

Kompas.com - 02/08/2021, 12:34 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan eksekusi terpidana jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dinilai tidak wajar. Padahal putusan kasus suap Pinangki telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, semestinya kejaksaan mengeksekusi Pinangki setelah keputusan tak ajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Nah, dari bulan Juli sampai Agustus belum dieksekusi menurut saya ini tidak wajar," ujar Zaenur, saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi

Zaenur mengatakan, tindakan kejaksaan ini akan memunculkan semakin banyak pertanyaan soal penanganan perkara Pinangki.

"Memang ini akan menimbulkan semakin banyak pertanyaan publik yang sudah ada sejak di tahap penyidikan. Kala itu publik mempertanyakan, apakah betul Pinangki bertindak sendiri di kejaksaan," ucap dia.

Adapun Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian pada tingkat banding hukuman Pinangki dikurangi menjadi 4 tahun penjara. Kendati demikian, jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Masyarakat kemudian bertanya-tanya mengapa terjadi perlakuan berbeda, apakah karena terpidana dari korps kejaksaan? Karena kasus ini sangat istimewa atau ada sebab lain?" imbuhnya.

Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima suap sebesar Rp 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar.

Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Baca juga: Kejaksaan Anggap Tak Masalah Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas karena Ada di Rutan

Pada tahap penuntutan, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Setelah itu Pinangki mengajukan banding. Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com