JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan eksekusi terpidana jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dinilai tidak wajar. Padahal putusan kasus suap Pinangki telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, semestinya kejaksaan mengeksekusi Pinangki setelah keputusan tak ajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Nah, dari bulan Juli sampai Agustus belum dieksekusi menurut saya ini tidak wajar," ujar Zaenur, saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi
Zaenur mengatakan, tindakan kejaksaan ini akan memunculkan semakin banyak pertanyaan soal penanganan perkara Pinangki.
"Memang ini akan menimbulkan semakin banyak pertanyaan publik yang sudah ada sejak di tahap penyidikan. Kala itu publik mempertanyakan, apakah betul Pinangki bertindak sendiri di kejaksaan," ucap dia.
Adapun Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian pada tingkat banding hukuman Pinangki dikurangi menjadi 4 tahun penjara. Kendati demikian, jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Masyarakat kemudian bertanya-tanya mengapa terjadi perlakuan berbeda, apakah karena terpidana dari korps kejaksaan? Karena kasus ini sangat istimewa atau ada sebab lain?" imbuhnya.
Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima suap sebesar Rp 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar.
Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Baca juga: Kejaksaan Anggap Tak Masalah Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas karena Ada di Rutan
Pada tahap penuntutan, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Setelah itu Pinangki mengajukan banding. Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.
Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Meski putusan banding telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Juli, tetapi sampai hari ini jaksa belum melakukan eksekusi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan, Pinangki masih menghuni Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, penundaan eksekusi Pinangki bukan masalah.
Sebab, terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra itu berada di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana penjara dalam hal ini tidak menjadi masalah, mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tidak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," ujar Riono saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.