Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemensos Salurkan 95 Persen Bansos Tunai di DKI Jakarta

Kompas.com - 31/07/2021, 21:15 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 di Indonesia memasuki babak baru dengan kemunculan varian Delta. Varian ini membuat kasus Covid-19 meningkat tajam selama dua bulan terakhir.

Dampak pandemi juga turut berimbas pada roda perekonomian masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah. Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah menjalankan program Jaring Pengaman Sosial.

Program tersebut berupa pemberian bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia (persero).

Sejak dilaksanakan pada awal 2021, Kementerian Sosial telah menyalurkan BST dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang berakhir di bulan April 2021.

Namun, hantaman gelombang kedua pandemi Covid-19 membuat pemerintah kembali menyaluran BST, terlebih dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada awal Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Melalui PT Pos Indonesia, Kemensos kembali menargetkan pemberian bantuan kepada ke 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 12 triliun.

Sebagai informasi, Kemensos menyalurkan BST tahap 14 dan 15 sekaligus senilai masing-masing Rp 600.000.

Pada Sabtu (24/7/2021), Pos Indonesia tancap gas untuk mengejar target penyaluran BST untuk sampai ke tangan KPM sesuai target yang ditentukan.

Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Charles Sitorus mengatakan, penyaluran BST dilakukan secara langsung ke rumah KPM atau door to door mengingat keterbatasan mobilitas masyarakat selama PPKM.

Mekanisme tersebut dianggap efektif untuk mencegah kerumunan saat pembagian BST karena KPM tidak perlu keluar rumah. Dengan demikian, penyebaran Covid-19 pun dapat ditekan.

Charles melanjutkan, Pos Indonesia sudah berhasil menyalurkan 95 persen dana dari alokasi untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada Sabtu (31/7/2021) atau 7 Hari setelah pemberian bantuan diberlakukan.

“Karena pergerakan warga terbatas, kami berinisiatif untuk bergerak. Kami menambah tenaga pengantar dengan tetap memperketat protokol kesehatan. Karyawan yang melakukan pengantaran sudah kami berikan vaksin lengkap,” kata Charles dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Dalam proses pengantaran bantuan tersebut, lanjut Charles, pihaknya berkoordinasi dengan aparat, RT dan RW, Dinas Kesehatan, Satuan Tugas (Satgas) Covid, serta pihak keamanan sejak Kamis (15/7/2021).

Pemberian bantuan BST oleh Kemensos.Dok. Febri - Renjana Pictures Pemberian bantuan BST oleh Kemensos.

Ia menambahkan, karena pemberian bantuan menggunakan metode jemput bola, Pos Indonesia harus memperbanyak jumlah petugas juru bayar yang diturunkan ke lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pos Regional II Arifin Muchlis mengatakan bahwa Pos Indonesia ingin menyalurkan BST dengan cepat karena masyarakat sangat membutuhkannya.

“Penyaluran BST di wilayah Jakarta langsung mendapat pemantauan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah DKI Jakarta. Karenanya, kami harus menyalurkan bantuan ini secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Arifin.

Terkait validitas data KPM, Pos Indonesia melakukan pembaruan data secara berkala kepada Kemensos. Pasalnya, Kemensos dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut mengawal validitas data KPM, memastikan kesesuaian jumlah, dan ketepatan waktu penyaluran BST.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Samono mengatakan bahwa prosedur validitas data KPM yang dijalankan Kemensos telah memenuhi sisi akuntabilitas.

“Kemensos telah menyalurkan data KPM kepada lembaga di bawahnya dari tingkat provinsi hingga tingkat paling bawah. Selanjutnya, data tersebut akan dikomunikasikan kepada mitra yang menyalurkan," kata Samono.

Melalui pemberian BST, Kemensos berharap masyarakat dapat menghidupkan kembali roda perekonomian serta memompa pemulihan ekonomi nasional di berbagai pelosok daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com