Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Tegaskan Kemensos Hanya Salurkan Bansos Berdasarkan Data yang Diusulkan Pemda

Kompas.com - 26/07/2021, 21:41 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menanggapi sejumlah keluhan masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Risma mengatakan bahwa pihak Kemensos menyalurkan bansos berdasarkan data yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Ia menuturkan, jika ada masyarakat yang mengeluh belum menerima, bisa jadi pemerintah daerah yang tidak mengusulkan datanya ke pihak Kemensos.

"Maka (pemerintah) daerah lah yang berhak memberikan usulan kepada kami. Contohnya kemarin di lapangan, 'Bu kenapa dihapus?,' Seealah kami cek ternyata daerah yang menghapus, bukan kami," terang Risma dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretarist Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Mensos Risma Ungkap Pemerintah Awalnya Prediksi Pandemi Covid-19 Berakhir April 2021

Risma lalu menerangkan bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima bansos dikembalikan ke pemerintah daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam UU tersebut diketahui bahwa proses verifikasi dan validasi dilaporkan ke bupati atau walikota untuk diteruskan ke gubernur dan kemudian gubernur melanjutkan pada menteri.

"Jadi kami kembalikan sesuai amanat UU 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin," sebut Risma.

Risma menuturkan bahwa proses verifikasi dan validasi tidak dilakukan Kemensos.

Pihaknya hanya mencocokan data usulan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan mencocokannya dengan data kependudukan.

"Jadi kami tidak melakukan verivali. Jadi kami hanya cek, mencocokan dengan data kependudukan, oke begitu cocok kita terima. Jadi sesuai UU kita kembalikan verivali (verifikasi dan validasi) data ke daerah," imbuh dia.

Baca juga: Risma Jelaskan Langkah Cegah Korupsi Bansos: Sinkronkan Data hingga Transfer ke Rekening Penerima

Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah memberikan bansos tambahan karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang.

Menter Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021), mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberi 10 kilogram pada 28,8 keluarga penerima manfaat (KPM).

Pemerintah juga akan membantu subsidi kuota internet siswa dan pengajar mulai Agustus hingga Desember 2021, kepada 38,1 juta penerima dengan anggatan 5,54 triliunz

Bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM juga diperpanjang dua bulan yaitu Mei dan Juni. Penyalurannya akan dilakukan Juli.

Selain itu pemerintah memberikan kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM dengan besaran Rp 200 ribu selama 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com