Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/07/2021, 16:46 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring, Jumat (30/7/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.

Majelis hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Denny-Difri tidak beralasan menurut hukum ataupun tidak memiliki bukti yang kuat.

Baca juga: Denny Indrayana Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK

Oleh karena itu, dengan adanya putusan ini MK Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021.

Serta memerintahkan termohon yakni KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020.

Sebelumnya, MK menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang diajukan Denny-Difri pada Rabu (21/7/2021).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.

Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

"Paslon satu melakukan politik uang yang terstuktur, sistematis dan masif di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU," dilansir dari laman resmi MK, Rabu (21/7/2021).

Bambang mengatakan, perolehan suara yang diperoleh Shabirin-Muhidin jelas didapatkan dengan mengesampingkan prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

Ia menduga tindakan tersebut dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, KPU Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah setempat.

Bambang mengatakan, politik uang yang diduga dilakukan oleh Shabirin-Muhidin bekerja sama dengan oknum kepala desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) serta preman.

Kepala desa dan RT, kata dia, mendapatkan politik uang berupa gaji bulanan dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan kecurangan pemenangan Shabirin-Muhidin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com