Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Hasil PSU Pilkada Kalsel, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana-Difriadi

Kompas.com - 30/07/2021, 16:46 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring, Jumat (30/7/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.

Majelis hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Denny-Difri tidak beralasan menurut hukum ataupun tidak memiliki bukti yang kuat.

Baca juga: Denny Indrayana Kembali Gugat Hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK

Oleh karena itu, dengan adanya putusan ini MK Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021.

Serta memerintahkan termohon yakni KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020.

Sebelumnya, MK menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang diajukan Denny-Difri pada Rabu (21/7/2021).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.

Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

"Paslon satu melakukan politik uang yang terstuktur, sistematis dan masif di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU," dilansir dari laman resmi MK, Rabu (21/7/2021).

Bambang mengatakan, perolehan suara yang diperoleh Shabirin-Muhidin jelas didapatkan dengan mengesampingkan prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

Ia menduga tindakan tersebut dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, KPU Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah setempat.

Bambang mengatakan, politik uang yang diduga dilakukan oleh Shabirin-Muhidin bekerja sama dengan oknum kepala desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) serta preman.

Kepala desa dan RT, kata dia, mendapatkan politik uang berupa gaji bulanan dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan kecurangan pemenangan Shabirin-Muhidin.

Paslon 1 melalui timnya juga diduga melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos paslon 1 di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan

Bambang menambahkan, Bawaslu Kalimantan Selatan juga turut berkontribusi atas tumbuh suburnya tindakan politik uang.

Menurutnya, dalam beberapa pernyataan di media Bawaslu Kalimantan Selatan menyatakan secara terbuka bahwa paslon boleh menyebar zakat di wilayah PSU.

Ia juga menduga KPU Kalimantan Selatan berpihak kepada Shabirin-Muhidin dengan mengulur waktu pelantikan KPPS dan masih menggunakan KPPS yang lama.

Selain itu, KPU juga disebut menerbitkan surat edaran syarat memilih yang melanggar UU Pilkada dan menguntungkan Shabirin-Muhidin yang telah melakukan mobilisasi pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com