Salin Artikel

Sengketa Hasil PSU Pilkada Kalsel, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana-Difriadi

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring, Jumat (30/7/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.

Majelis hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Denny-Difri tidak beralasan menurut hukum ataupun tidak memiliki bukti yang kuat.

Oleh karena itu, dengan adanya putusan ini MK Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021.

Serta memerintahkan termohon yakni KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020.

Sebelumnya, MK menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang diajukan Denny-Difri pada Rabu (21/7/2021).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.

Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

"Paslon satu melakukan politik uang yang terstuktur, sistematis dan masif di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU," dilansir dari laman resmi MK, Rabu (21/7/2021).

Bambang mengatakan, perolehan suara yang diperoleh Shabirin-Muhidin jelas didapatkan dengan mengesampingkan prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

Ia menduga tindakan tersebut dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, KPU Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah setempat.

Bambang mengatakan, politik uang yang diduga dilakukan oleh Shabirin-Muhidin bekerja sama dengan oknum kepala desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) serta preman.

Kepala desa dan RT, kata dia, mendapatkan politik uang berupa gaji bulanan dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan kecurangan pemenangan Shabirin-Muhidin.

Paslon 1 melalui timnya juga diduga melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos paslon 1 di tempat pemungutan suara (TPS).

Bambang menambahkan, Bawaslu Kalimantan Selatan juga turut berkontribusi atas tumbuh suburnya tindakan politik uang.

Menurutnya, dalam beberapa pernyataan di media Bawaslu Kalimantan Selatan menyatakan secara terbuka bahwa paslon boleh menyebar zakat di wilayah PSU.

Ia juga menduga KPU Kalimantan Selatan berpihak kepada Shabirin-Muhidin dengan mengulur waktu pelantikan KPPS dan masih menggunakan KPPS yang lama.

Selain itu, KPU juga disebut menerbitkan surat edaran syarat memilih yang melanggar UU Pilkada dan menguntungkan Shabirin-Muhidin yang telah melakukan mobilisasi pemilih.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/16463471/sengketa-hasil-psu-pilkada-kalsel-mk-tolak-gugatan-denny-indrayana-difriadi

Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke